Langgar Kampanye di Media, KPID Tegur TV Swasta dan Radio di Palembang

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki fase penting, namun ketatnya pengawasan terhadap media massa menjadi sorotan utama. 


Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel telah mengeluarkan aturan dan himbauan untuk memastikan integritas proses kampanye.

Ketua KPID Sumsel, Herfriady, mengumumkan bahwa tiga media di Kota Palembang telah mendapat teguran terkait pelanggaran jadwal kampanye. Dua radio dan satu stasiun televisi lokal ditegur karena memasang iklan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.

"Walaupun kita belum menyebutkan nama media tersebut, yang pasti TV swasta yang terkena teguran adalah stasiun lokal di kota Palembang," ungkap Herfriady pada Sabtu (27/1).

Menurut Herfriady, tiga media tersebut telah menjalankan teguran yang diberikan oleh KPID Sumsel. Pelanggaran yang dilakukan adalah memasang iklan kampanye sebelum jadwal resmi dimulai. "Mereka melanggar jadwal kampanye, mereka mensosialisasikan kampanye sebelum jadwal kampanye di media dimulai," tambahnya.

Pihak KPID Sumsel berencana turun ke tingkat kabupaten/kota minggu depan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu. Langkah ini dilakukan guna memantau dan memastikan kelancaran kampanye di berbagai daerah Sumsel.

Herfriady juga menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki wewenang memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin, kepada media yang melanggar jadwal kampanye. Sanksi ini bahkan dapat melibatkan urusan pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau versi Bawaslu kalau media melanggar jadwal kampanye itu sanksinya bisa pencabutan izin , dari versi Bawaslu sampai ada urusan pidana juga," pungkasnya.