Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diputuskan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
- Kasus Covid-19 Kembali Meningkat Jelang Akhir Tahun, IDI Minta Masyarakat Waspada
- Saat Bahas RUU Kesehatan, PB IDI: DPR Tak Jalankan UU 13/2022
- IDI Klaim Belum Terima Draf Resmi UU Kesehatan dari DPR
Baca Juga
Kabar tersebut disampaikan Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono dalam cuitan di akun Twitternya, Jumat (25/3).
"Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh," cuit Pandu.
Dikatakan Pandu, keputusan itu diambil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sebelum dibawa ke sidang Muktamar IDI.
"Itu rekomendasi dari MKEK Pusat pada Ketua Umum @PBIDI dan akan diputuskan pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI," katanya.
Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Kasus Covid-19 Kembali Meningkat Jelang Akhir Tahun, IDI Minta Masyarakat Waspada
- Saat Bahas RUU Kesehatan, PB IDI: DPR Tak Jalankan UU 13/2022
- IDI Klaim Belum Terima Draf Resmi UU Kesehatan dari DPR