Jelang bergulirnya kompetisi Liga 2 Indonesia, Sriwijaya FC, klub kebanggaan masyarakat Sumsel, menghadapi masalah serius terkait kepemilikan saham di PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) yang menaungi manajemen klub Laskar Wong Kito itu.
- SFC Kembali Gagal Raih Kemenangan, Nasib Pelatih Diujung Tanduk
- Sriwijaya FC Gagal Menang, Ditahan Imbang PSKC Cimahi di Jakabaring
- Sriwijaya FC Tumbang dari Tim Promosi Dejan FC di Laga Perdana Liga 2
Baca Juga
Muddai Madang, mantan pemilik mayoritas saham PT SOM, telah melayangkan somasi kepada Komisaris Utama PT SOM saat ini, Asfan Fikri Sanap, terkait pembayaran saham yang belum diterima sejak peralihan saham pada tahun 2019 lalu.
Somasi tersebut dilayangkan melalui Firma Hukum Mahkota Justice Advocate and Legal Consultant. Menurut Sanusi SH, MH, Ketua Tim Kuasa Hukum Muddai Madang, hingga saat ini kliennya belum menerima pembayaran saham yang dijanjikan pada saat peralihan. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/membuka-tabir-masalah-sriwijaya-fc-peralihan-saham-sampai-gugatan-wanprestasi-berimbas-minimnya-prestasi)
"Hingga saat ini klien kami belum menerima pembayaran saham yang dimilikinya saat peralihan dulu. Kami terpaksa melayangkan somasi karena tidak ada itikad baik dari Asfan Fikri Sanaf," ungkap Sanusi saat dihubungi RMOL Sumsel, Kamis (25/7).
Sanusi menjelaskan bahwa peralihan saham ini berawal dari dorongan Gubernur Sumsel saat itu, Herman Deru. Muddai Madang sepakat untuk menyerahkan kepemilikan saham dengan mekanisme bisnis. Artinya, ada kompensasi uang yang akan diberikan yang seharusnya diurus oleh Asfan Fikri Sanap, yang kemudian diangkat sebagai Presiden Klub Sriwijaya FC.
"Proses peralihan saham sudah dicatat lewat notaris Elmadiantini dan diaktakan. Namun hingga kini, klien kami belum menerima kompensasi pembayaran. Bahkan, kontak Asfan diblokir saat kami mencoba menghubunginya untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Sanusi.
Sebelumnya, Muddai Madang memegang saham terbesar dengan 1.084 lembar senilai Rp5.420.000.000, yang kemudian dialihkan kepada Asfan Fikri Sanaf pada tahun 2019. Saat itu, Asfan juga diangkat sebagai Direktur Utama dan Presiden Klub Sriwijaya FC.
Sanusi menegaskan bahwa kliennya masih berharap adanya itikad baik dari Asfan Fikri Sanaf. "Kami memberi waktu 7x24 jam sejak somasi ini dilayangkan. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh semua jalur hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan," tambahnya.
Sebelumnya, PT Digi Sport Asia dipastikan juga memiliki 40 persen saham PT SOM. Hal itu menyusul dimenangkannya perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait utang Sriwijaya FC hampir Rp 8 Miliar.
Kendati demikian Sanusi mengungkapkan somasi yang dilayangkan Muddai tersebut tak menyangkut saham yang dimenangkan PT Digi Sport Asia melalui putusan Pengadilan Negeri Jakrta Selatan lalu.
"Tidak ada hubungannya dengan gugatan PT Digi Sport sebelumnya, jelas masalahnya berbeda. Karena yang kami inginkan pembayaran saham mayoritas dari klien kami sejak peralihan tahun 2019 lalu. Atau jika memang tidak mampu membayar kembalikan saja mayoritas saham itu ke pak Muddai Madang," pungkasnya.
- SFC Kembali Gagal Raih Kemenangan, Nasib Pelatih Diujung Tanduk
- Sriwijaya FC Gagal Menang, Ditahan Imbang PSKC Cimahi di Jakabaring
- Sriwijaya FC Tumbang dari Tim Promosi Dejan FC di Laga Perdana Liga 2