Rumah milik Bintoro Iduansjah, salah satu komisaris PT Pada Idi, di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan, dikabarkan disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyegelan diduga berlangsung pada Jumat, 18 April 2025, di Jalan Terogong Kecil C40, Pondok Pinang.
- Bintoro Iduansjah Klaim Pembayaran Saham PT Pada Idi Tak Pernah Terjadi, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Notaris
- Diduga Ada Konspirasi Koruptor, Eksekusi Rumah Komisaris PT Pada Idi Ancam Nyawa Istri dan Anak
- Skandal Korupsi LPEI: KPK Didesak Telusuri Peran Komut Caturkarsa Megatunggal Indrawan Masrin
Baca Juga
Belum ada pernyataan resmi dari KPK soal penyegelan tersebut. Namun, dari rekaman video yang diperoleh redaksi, tampak gerbang rumah Bintoro digembok rapat dengan rantai, sementara dua perempuan terlihat terkunci di dalam rumah. Bintoro sendiri tampak berbincang dengan dua petugas keamanan kompleks di depan gerbang.
Tak tampak stiker segel atau atribut institusi penegak hukum lainnya dalam video tersebut. Namun Bintoro menduga kuat penggembokan rumahnya berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.
"Mau balas dendam ke saya, mempermalukan saya karena saya kan membongkar kasus di KPK," ujar Bintoro dalam rekaman video tersebut.
Bintoro bukan nama asing dalam pusaran konflik bisnis PT Petro Energy dan PT Pada Idi—dua perusahaan yang kini tersangkut dalam perkara korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia tercatat pernah melaporkan dugaan pengalihan utang (cessie) PT Petro Energy ke PT Pada Idi ke Polda Metro Jaya pada 2020.
Pengalihan tersebut diduga bermasalah karena tidak melalui mekanisme RUPS dan tidak melibatkan seluruh pemegang saham, termasuk Bintoro. Dalam surat tertanggal 19 Desember 2022 yang dilayangkan ke LPEI, Bintoro juga sempat meminta kejelasan soal dasar hukum dan dokumen RUPS terkait transaksi itu. Ia mengaku tidak pernah diundang atau dilibatkan.
Konflik internal perusahaan ini terjadi di tengah keruntuhan PT Petro Energy yang dinyatakan pailit pada Juni 2020. Perusahaan tambang batubara PT Pada Idi, yang semula didirikan oleh Bintoro dan The Budi Tejo Prawiro, kini 81,56% sahamnya telah dikuasai oleh PT Tunas Laju Investama (TLI)—entitas yang didirikan Jimmy Masrin, tersangka utama dalam kasus korupsi LPEI.
Selain Jimmy, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain yakni Newin Nugroho (Dirut PT Petro Energy dan PT Pada Idi), Susy Mira Dewi Sugiarta (mantan Direktur Keuangan PT Petro Energy), serta dua pejabat LPEI: Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan.
Bintoro juga tercatat pernah bersengketa dengan Newin dan PT Mitrada Sinergy dalam perkara jual beli saham PT Pada Idi. Meski belum lunas, saham milik Bintoro dan The Budi disebut telah beralih dan sebagian tergerus akibat putusan PKPU yang diajukan oleh PT Petro Energy dan rekanan lainnya.
Berdasarkan Akta Pernyataan No. 16 tanggal 20 April 2022, Newin mengakui belum melunasi pembelian saham tersebut, dan menyatakan dirinya sebagai pemegang saham dan direktur utama di tiga perusahaan terkait, berdasarkan keputusan para pemegang saham di luar mekanisme RUPS.
Polemik yang terus bergulir ini menempatkan Bintoro sebagai salah satu pihak yang dirugikan secara bisnis dan kini—dugaan terbarunya—ikut terseret dalam pusaran penyidikan korupsi. (YSF)
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- Bintoro Iduansjah Klaim Pembayaran Saham PT Pada Idi Tak Pernah Terjadi, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Notaris
- Diduga Ada Konspirasi Koruptor, Eksekusi Rumah Komisaris PT Pada Idi Ancam Nyawa Istri dan Anak