Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Lawan Tersangka Korupsi Aset Asrama Mahasiswa Yogyakarta

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang/ist
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang/ist

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menang atas gugatan praperadilan atas permohonan salah satu tersangka Derita Kurniawatiterkait kasus dugaan korupsi aset asrama mahasiswa di Yogyakarta.


Hakim tunggal Harun Yulianto SH MH, dalam sidang putusan Praperadilan, Kamis (28/3)  dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Plg, menolak pengajuan Praperadilan Derita Kurniawati SH selaku pemohon untuk seluruhnya.

"Mengadili menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon," tegas Hakim Harun Yulianto saat bacakan petikan amar putusan.

Adapun pertimbangan menolak Praperadilan itu, menurut majelis hakim dalil-dalil pemohon melalui tim kuasa hukumnya adalah tidak mendasar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, berdasarkan laporan tim JPU ada beberapa pertimbangan lain atas ditolaknya gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka Derita Kurniawati.

Diuraikan Vanny sebagai mana amar putusannya, bahwa tindakan dari Kejati Sumsel sebagai termohon dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Demikian dalam dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas alat bukti yang cukup juga tidak disertai dengan dalil yang kuat," ujar Vanny.

Sehingga, lanjut Vanny termohon dalam hal ini Kejati Sumsel menilai permasalahan penetapan tersangka tersebut telah sah sesuai dengan aturan hukum yang diuraikan secara lengkap dalam dalam amar putusan.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, dengan telah ditolaknya praperadilan tersebut, maka tersangka Derita Kurniawati tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Sebelumnya, DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Tersangka DK dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print- 05/L.6.5/Fd/1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Palembang dari tanggal 7 - 26 Maret 2024.

"Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek," ungkap nya.

Menurut dia, modus operandi bahwa tersangka selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat ikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka.