Sengketa lahan warisan milik R. Achmad Nadjamuddin Bin R. Machdjoeb alias R. Nangling atas tanah bekas Bioskop Cineplex di Pasar Cinde Palembang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (6/11).
- Kasus Korupsi LPEI: KPK Diminta Usut Aliran Dana PT Petro Energy ke Perusahaan Tambang Batu Bara
- Rumah Disatroni Maling, Perhiasan Senilai Rp130 Juta Ludes
- Jelang Pemilu, Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy Dikabarkan Kembali ke PPP
Baca Juga
Ahli waris mengajukan gugatan bantahan dengan nomor perkara 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg, melawan Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja sebagai terlawan I, Refki Efriandana Edward sebagai terlawan II, Ir. Ahmad Syafrial sebagai terlawan III, dan Rosemerry sebagai terlawan IV.
Selain itu, turut terlawan dalam perkara ini adalah Pemerintah Kota Palembang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Pitriadi SH MH, pada Rabu (6/11), menghadirkan dua saksi dari pihak terlawan I, yakni Aidil Fitriansyah dan Supriadi, karyawan PT Thamrin Brother bagian staf legal.
Kuasa Hukum ahli waris, Hambali Mangku Winata SH MH, menyatakan keberatan atas kehadiran saksi-saksi ini karena hubungan kerja mereka dengan terlawan I, yang dikhawatirkan memengaruhi objektivitas kesaksian.
"Kami memang keberatan terkait saksi dihadirkan terlawan 1, karena keduanya adalah karyawan yang mempunyai gaji dan upah dari dari pihak terlawan I sehingga secara netralitas itu akan dipertanyakan," katanya.
Pada persidangan, Ketua Majelis Hakim juga menegur keras pihak BPN Kota Palembang karena tidak dapat menghadirkan dokumen fisik warkah sengketa berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 339 dan 351.
Ketua Majelis Hakim mempertanyakan dasar kepemilikan lahan yang dimiliki PT Permata Sentra Propertindo, yang didapat dari PT Pakuwon Sakti. "Pemerintah seharusnya bersikap netral dalam kasus ini dan menunjukkan posisi tersebut di persidangan," tegas Pitriadi.
Menanggapi permintaan hakim, BPN Kota Palembang berjanji akan terus mencari warkah yang diminta dan menyerahkan surat keterangan kepada majelis hakim. Persidangan dilanjutkan Rabu (13/11) dengan agenda bukti tambahan dari pihak pelawan dan terlawan.
- Kuasa Hukum Pemilik Tanah dan Bangunan Ruko di Seputaran Cinde Kembali Copot Stiker Pengumuman
- Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Achmad Najamuddin, Laporkan Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman ke Polisi
- Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang