Ledakan hebat yang terjadi di kebun kelapa sawit milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (26/4/2025) siang, akhirnya menyeret Ahmad Thohir alias Pakde Ireng (61) ke balik jeruji besi.
- Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel: Jangan Pilih Kasih, Tindak Tegas
- Sumur Minyak Ilegal di Sumsel Kembali Makan Korban, Kapolda Serukan Tindakan Tegas
- Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar Lagi, Kapolda Sumsel Sebut Pengawasan Pemerintah Daerah Kurang
Baca Juga
Warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Keluang.
Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin sore, 29 April 2025, usai dua kali dipanggil namun mangkir. Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Muba.
Ledakan bermula saat Ahmad Thohir memindahkan minyak mentah dari sumur ilegal ke mobil menggunakan mesin penyedot.
Diduga akibat percikan api dari mesin, tumpukan minyak di bak penampungan tersambar hingga menyulut ledakan besar di lokasi.
“Tidak ada korban jiwa, tapi kejadian ini membuktikan betapa berbahayanya aktivitas tambang minyak ilegal,” kata Plh Kasi Humas Polsek Keluang, AKP Nazaruddin, Rabu (30/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, sumur minyak ilegal tersebut diketahui sudah beroperasi selama sebulan terakhir. Polisi menyayangkan peristiwa ini karena sebelumnya sudah berkali-kali mengimbau warga agar menghentikan praktik illegal drilling dan illegal refinery.
“Sudah sering kami ingatkan. Surat pemanggilan juga sudah dua kali kami layangkan,” ujar Nazaruddin.
Ahmad Thohir kini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 Angka Ke-7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 188 KUHP.
- Damkar Muba Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Sekayu
- Pemkab Muba Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Percepat Transformasi Digital Keuangan
- Bupati Muba Sembelih Sapi Kurban Presiden Prabowo