Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka

Ilustrasi sumur minyak. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sumur minyak. (ist/rmolsumsel.id)

Ledakan hebat yang terjadi di kebun kelapa sawit milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (26/4/2025) siang, akhirnya menyeret Ahmad Thohir alias Pakde Ireng (61) ke balik jeruji besi. 


Warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Keluang.

Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin sore, 29 April 2025, usai dua kali dipanggil namun mangkir. Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Muba.

Ledakan bermula saat Ahmad Thohir memindahkan minyak mentah dari sumur ilegal ke mobil menggunakan mesin penyedot. 

Diduga akibat percikan api dari mesin, tumpukan minyak di bak penampungan tersambar hingga menyulut ledakan besar di lokasi.

“Tidak ada korban jiwa, tapi kejadian ini membuktikan betapa berbahayanya aktivitas tambang minyak ilegal,” kata Plh Kasi Humas Polsek Keluang, AKP Nazaruddin, Rabu (30/4/2025).

Dari hasil penyelidikan, sumur minyak ilegal tersebut diketahui sudah beroperasi selama sebulan terakhir. Polisi menyayangkan peristiwa ini karena sebelumnya sudah berkali-kali mengimbau warga agar menghentikan praktik illegal drilling dan illegal refinery.

“Sudah sering kami ingatkan. Surat pemanggilan juga sudah dua kali kami layangkan,” ujar Nazaruddin.

Ahmad Thohir kini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 Angka Ke-7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 188 KUHP.