Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara Rp300 Juta dari Kasus Korupsi Proyek RS Kusta

Kejaksaan Negeri Banyuasin berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp300.433.192,45 dari kasus korupsi proyek penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai di RS Kusta dr Rivai Abdullah Palembang Tahun Anggaran 2017.


Kepala Kejari Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Pidsus Giovani mengungkapkan, pengembalian kerugian negara berasal dari tiga terdakwa. Uang tersebut telah disetor ke Kejari Banyuasin sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana.

"Tiga terdakwa telah mengembalikan seluruh uang pengganti. Totalnya lebih dari Rp300 juta," ujar Giovani dalam konferensi pers, Senin (26/5).

Pengembalian terakhir dilakukan oleh Junaidi selaku Direktur PT Palcon Indonesia, dengan jumlah paling besar. Dua terdakwa lainnya, Mujib Anwar dari PT Karyatama Saviera dan Rusman selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta yang juga Pejabat Pembuat Komitmen, telah lebih dulu menyetorkan dana pengganti masing-masing.

Giovani menjelaskan, proyek tersebut bersumber dari APBN 2017 dengan nilai kontrak lebih dari Rp12 miliar. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 miliar.

"Ini bentuk nyata komitmen Kejari Banyuasin, khususnya bidang tindak pidana khusus, dalam mengembalikan kerugian negara dan menindak tegas para pelaku korupsi," tegasnya.