Dishub Banyuasin Alihkan Pengelolaan Parkir ke Bapenda Setelah Kejari Dalami Dugaan Pungli di UPTD 

im Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin membawa dokumen barang bukti dugaan pungli di UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin/ist
im Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin membawa dokumen barang bukti dugaan pungli di UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin/ist

Pasca penggeledahan Kantor UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin pada Selasa (11/2) lalu, Dishub Banyuasin mengumumkan bahwa pengelolaan parkir kini dialihkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin. 


Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin, Mulyanto, menegaskan bahwa pihaknya sangat kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin. 

"Kami dari Dishub Banyuasin sangat kooperatif dan siap mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam upaya penegakan hukum," ujar Mulyanto.

Sehubungan dengan pengelolaan parkir, Mulyanto menambahkan bahwa saat ini sistem pengelolaan tersebut telah dialihkan menjadi pajak parkir yang langsung dikelola oleh Bapenda Banyuasin. 

"Pengelolaan parkir sudah kita serahkan menjadi pajak parkir yang langsung dikelola oleh Bapenda. Untuk teknisnya, silakan nanti berkomunikasi dengan Kepala UPT Darat," tambahnya.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan parkir di Kabupaten Banyuasin. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola perparkiran yang lebih akuntabel dan efektif.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Banyuasin masih terus mendalami kasus yang tengah ditangani. Sebelumnya, pada Selasa, 11 Februari 2025, Tim Pidsus Kejari Banyuasin menggeledah Kantor UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, SH, MH, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir oleh UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin selama periode 2020 hingga 2023. Dugaan penyimpangan meliputi penagihan retribusi parkir yang tidak disetorkan ke kas daerah, dengan indikasi adanya praktik pungutan liar (pungli).

"Proses penghitungan jumlah kerugian masih berlangsung. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan yang menguatkan dugaan korupsi tersebut," ujar Giovani.

Penggeledahan yang berlangsung hampir tiga jam itu berhasil mengamankan berbagai dokumen dan data yang berkaitan dengan kasus ini. Penyidik kini tengah mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini, serta kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.