Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali melakukan aksi tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Kali ini, giliran Kantor UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin yang menjadi sasaran penggeledahan pada Selasa (11/2/2025).
- Dishub Banyuasin Alihkan Pengelolaan Parkir ke Bapenda Setelah Kejari Dalami Dugaan Pungli di UPTD
Baca Juga
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023.
Dalam proses penggeledahan, tim kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan data yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Giovani mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya aliran dana retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun justru mengalir ke pihak-pihak tertentu.
"Kami mendapati dugaan adanya pungutan liar yang berpotensi merugikan masyarakat. Untuk memperkuat penyelidikan, kami melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb," jelas Giovani.
Hingga saat ini, Kejari Banyuasin belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Giovani menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Kami akan mendalami setiap bukti yang kami temukan. Penyelidikan ini akan mengarah pada identifikasi siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan ini," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin, Mulyanto, menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil Kejari Banyuasin. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum.
"Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan. Kami siap bersikap kooperatif demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Mulyanto singkat.
- Kasus Korupsi Retribusi Parkir, Mantan Kadishub Banyuasin dan Dua Pejabat Lainnya Jadi Tersangka
- Dishub Banyuasin Alihkan Pengelolaan Parkir ke Bapenda Setelah Kejari Dalami Dugaan Pungli di UPTD
- Kejari Banyuasin Serahkan Dana Korupsi Korpri Rp 342 Juta