Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi retribusi parkir pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin.
- Dishub Banyuasin Alihkan Pengelolaan Parkir ke Bapenda Setelah Kejari Dalami Dugaan Pungli di UPTD
- Ungkap Dugaan Penyelewengan Retribusi Parkir, Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Dishub
- Kejari Banyuasin Serahkan Dana Korupsi Korpri Rp 342 Juta
Baca Juga
Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp1.147.180.000.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni EP, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin pada tahun 2019 hingga 2020, S selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Banyuasin periode 2021 hingga 2023, serta AL, yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin pada 2019 hingga 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana retribusi parkir.
“Ketiga tersangka melakukan korupsi retribusi parkir dengan nilai mencapai Rp1.147.180.000,” ujar Giovani.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, apakah akan ada tersangka baru atau tidak,” lanjutnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkembangan terbaru, salah satu tersangka, AL, saat ini masih menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, yakni sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin.
- Dishub Banyuasin Alihkan Pengelolaan Parkir ke Bapenda Setelah Kejari Dalami Dugaan Pungli di UPTD
- Ungkap Dugaan Penyelewengan Retribusi Parkir, Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Dishub
- Kejari Banyuasin Serahkan Dana Korupsi Korpri Rp 342 Juta