Kejari Muara Enim Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Siring

Penyidik Kejari Muara Enim saat melakukan pemeriksaan saksi. (kolase/rmolsumsel.id)
Penyidik Kejari Muara Enim saat melakukan pemeriksaan saksi. (kolase/rmolsumsel.id)

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.


Penyidik Kejari Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi guna mengumpulkan bukti lebih lanjut, Kamis (27/2/2025). Keempat saksi yang diperiksa antara lain Direktur CV CK, Pelaksana Lapangan CV GG, serta dua orang Pengawas Lapangan dari Dinas PUPR Muara Enim.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Rudi Iskandar, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan penyimpangan serta melengkapi berkas perkara. Kami telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli serta penyitaan barang bukti," ujar Anjasra pada Jumat (28/2/2025).

Kejari Muara Enim bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan juga telah melakukan pemeriksaan lapangan guna menghitung potensi kerugian keuangan negara. 

Proyek yang bernilai hampir Rp1 miliar ini diduga tidak memenuhi standar konstruksi, sehingga mengakibatkan sebagian bangunan roboh. Berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi, potensi kerugian negara mencapai Rp434.911.242,47 dengan progres pekerjaan hanya 50,62%.

Selain itu, dalam proses penyidikan, Kejari Muara Enim telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dari saksi HD, yang merupakan Direktur CV GG sekaligus pelaksana proyek tersebut. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025.

Untuk memastikan nilai kerugian negara, Kejari Muara Enim bersama BPKP Sumsel telah melakukan pemeriksaan teknis di lokasi proyek. Pemeriksaan mencakup pengecekan volume pekerjaan dari titik awal hingga akhir, serta kualitas mutu beton yang digunakan.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Setelah hasil tersebut keluar, kami akan meminta keterangan tambahan dari BPKP sebagai ahli sebelum melanjutkan ke tahap penetapan tersangka," tambah Anjasra.