Cekcok Soal Anjing, Kakak Tewas di Tangan Adik Kandung di Lahat

Ilustrasi pembunuhan. (ist/net)
Ilustrasi pembunuhan. (ist/net)

Hanya karena persoalan sepele soal anjing peliharaan, seorang pria berinisial AS (33) tewas mengenaskan di tangan adik kandungnya sendiri, OK (31). 


Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin (19/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Menurut keterangan polisi, pertikaian bermula saat AS sedang bekerja di kebun kopi di kawasan Muara Lintang, Tanjung Sakti. 

Saat itu, anjing peliharaan milik OK yang tak lain adalah adik kandungnya, menggangu aktivitas AS. Merasa kesal, AS kemudian mendatangi pondok kebun milik OK sambil marah-marah dan membawa senjata tajam.

"Korban AS datang ke pondok pelaku dengan nada tinggi dan membawa senjata tajam. Terjadi cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono, Senin (19/5/2025).

Dalam pertikaian tersebut, senjata tajam yang dibawa AS berhasil direbut oleh OK. Dalam kondisi emosi, OK kemudian menghujamkan senjata itu berulang kali ke tubuh kakaknya hingga AS tewas di lokasi kejadian.

"Korban mengalami luka cukup parah, di antaranya luka serius di belakang kepala, luka tusuk di dada kiri, perut kiri, serta luka robek di betis kaki kiri. Sedangkan pelaku juga mengalami luka robek di telapak tangan kiri serta jari kelingking dan manis tangan kanan," tambah Lispono.

Usai kejadian, OK sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat karena luka yang dideritanya. Kini ia telah diamankan pihak kepolisian di Polsek Tanjung Sakti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut juga telah disita.

Sementara itu, jenazah AS telah dievakuasi dan dibawa ke rumah duka di Desa Pajar Bulan, Tanjung Sakti PUMI, untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.

"Kasus ini masih kami dalami. Pelaku sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Lispono.