Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Rico Roberto.
- DKPP Sumsel Imbau Warga Hindari Membeli Hewan Kurban dari Pedagang Pinggir Jalan
- DKPP Proses 16 Aduan Pelanggaran Etik PSU Pilkada 2024
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
Baca Juga
Sidang ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, pada Senin (19/5/2025).
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 317-PKE-DKPP/XII/2024 dan diadukan oleh Aman Mahmud yang memberikan kuasa kepada Zulfatah, Marta Dinata, dan Ruli Ariansyah.
Dalam sidang, kuasa pengadu, Marta Dinata, menyebut Rico diduga masih berstatus sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada 2023.
Menurutnya, hal ini melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mewajibkan calon penyelenggara pemilu mundur dari partai politik paling sedikit lima tahun sebelum mendaftar.
“Teradu diduga masih tercatat sebagai kader PDIP hingga tahun 2021, padahal pendaftaran seleksi dilakukan pada Mei 2023. Ini belum genap lima tahun,” ujar Marta.
Ia juga menunjukkan bukti berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP atas nama Rico yang diterbitkan pada Januari 2018, serta Surat Keputusan PDIP Musi Banyuasin tertanggal Oktober 2021 yang menetapkan Rico sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP setempat.
Menanggapi aduan tersebut, Rico membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai sejak 2 Februari 2018, sehingga telah memenuhi syarat waktu lima tahun saat mendaftar pada 29 Mei 2023.
“Sudah lima tahun empat bulan saya tidak lagi menjadi anggota partai politik,” tegasnya.
Rico menyebut bukti KTA yang diajukan pengadu hanyalah salinan dari media elektronik dan tidak bisa dijadikan dasar hukum keanggotaan. Terkait posisinya di BBHAR, Rico menjelaskan bahwa jabatan itu diberikan secara profesional sebagai advokat, tanpa syarat keanggotaan partai.
“Tidak ada aturan AD/ART partai yang mewajibkan anggota BBHAR adalah kader partai. Saya hanya diminta memberi bantuan hukum secara profesional,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses seleksi, dirinya dinyatakan bersih dari afiliasi partai oleh Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, termasuk saat ini jika dilakukan pengecekan kembali.
“Nama saya tidak pernah tercatat di SIPOL sebagai anggota partai mana pun,” tandas Rico.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, serta tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Tengah yakni Chandra Zaky Maulana (unsur masyarakat), Handoko (unsur KPU), dan Ardiyanto (unsur Bawaslu).
- Musi Banyuasin Siap Jadi Tuan Rumah Porprov XV dan Peparprov V Sumsel 2025, Bupati Ajak Warga Bersama Mensukseskan
- Bupati Muba Resmi Lepas 193 Calon Jamaah Haji Kabupaten Musi Banyuasin
- Musi Banyuasin Siap Jadi Tuan Rumah dan Bidik Juara di Porprov XV Sumsel 2025