Palak Sopir Truk Batubara, 8 Orang LSM Ditangkap Polres Muara Enim

   Sebanyak delapan orang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Polres Muara Enim lantaran telah memalak mobil truk pengangkut batubara yang melintas di sepanjang jalan lintas Sumatera.
Sebanyak delapan orang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Polres Muara Enim lantaran telah memalak mobil truk pengangkut batubara yang melintas di sepanjang jalan lintas Sumatera.

Sebanyak delapan orang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Polres Muara Enim lantaran telah memalak mobil truk pengangkut batubara yang melintas di sepanjang jalan lintas Sumatera.


Adapun Dadang Hartoyo (40), warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim bersama,Albal Dwi Saputra (28), Erdani (32), Andi H (30), Erwin Riadi (30), Apriansyah (38), Hepi Jon (38), dan Indra Lepi (38).

Kedelapan pelaku ini mengaku sebagai anggota LSM Pusaka Gumay. Dengan mendirikan pos kontrol batubara.

"Pada saat mobil angkutan lewat, khususnya mobil angkutan bermuatan batu bara, para pelaku langsung menghentikan kendaraan dan meminta uang dengan alasan kontribusi untuk lingkungan," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Sabtu (5/8).

Lebih lanjut, Andi menerangkan, para pelaku kerap melakukan pungli dengan berdiri di pinggir jalan lintas Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim.

"Pada saat mobil angkutan lewat, khususnya mobil angkutan bermuatan batu bara, para pelaku langsung menghentikan kendaraan dan meminta uang dengan alasan kontribusi untuk lingkungan," terangnya.

Para pelaku pungli ditangkap di sepanjang jalur lintas Sumatera mulai Tanjung Agung sampai dengan Simpang Meo.

"Petugas melakukan penyisiran di Jalan Lintas Desa Paduraksa dan berhasil menangkap para pelaku saat mereka sedang meminta uang dari sopir truk batu bara," tutur Andi.

Selama penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 169.000 dalam pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000 dan Rp10.000, buku tulis, spanduk bertuliskan posko kontrol batubara, serta 7 unit sepeda motor.

Andi menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan dalam mengungkap dan menangkap para pelaku pungli ini merupakan langkah yang penting untuk memberantas praktik pungli.

"Praktik pungli merugikan masyarakat secara langsung dan dapat mengganggu jalannya aktivitas ekonomi serta pembangunan di wilayah tersebut," tegasnya.

Dengan menindak tegas pelaku pungli, sambung Andi, pihak kepolisian berusaha untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

"Selain itu, langkah ini juga menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan ilegal serupa," imbuhnya.

Memberantas pungli adalah bagian penting dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan memastikan pelayanan publik yang transparan serta adil bagi semua warga negara.

"Semoga tindakan ini dapat membawa manfaat positif dan memberikan pesan yang kuat tentang pentingnya menjaga integritas dan etika dalam setiap aspek kehidupan masyarakat," pungkas Andi.