Hendri (32), pengedar narkoba jenis sabu-sabu terjaring razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.
- Satres Narkoba Prabumulih Ringkus Pengedar Sabu, 15 Paket Barang Bukti Diamankan
- Satlantas Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Sabu dan Ekstasi dari Pekanbaru
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
Baca Juga
Tersangka Hendri ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu di sebuah rumah indekos di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Syailendra, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Jumat (22/3) malam.
Ketika dikonfirmasi, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry membenarkan telah mengamankan satu orang tersangka yang bertindak sebagai pengedar.
“Kami telah melakukan razia di tempat penginapan yang diduga ada kegiatan masyarakat yang kurang terpuji, bersama Satpol PP Kota Palembang,” kata Harryo saat diminta konfirmasi awak media, Selasa (26/3) siang.
“Kami dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang sudah mengamankan satu orang diduga memiliki atau menguasai empat paket plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu-sabu,” imbuh Harryo.
Harryo mengatakan, tersangka berikut barang bukti berupa empat paket sabu, uang tunai Rp 60 ribu, satu ball plastik klip, dan sepasang sepatu sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tentunya, dengan diamankannya satu orang tersebut diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, kita akan melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap tersangka,” tutur Harryo.
Atas perbuatannya, tersangka Hendri disangkakan Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Masih dikatakan Harryo, kegiatan KRYD akan dilakukan secara berlanjut dengan harapan masyarakat khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dapat merasakan kenikmatan, kenyamanan, serta keamanan.
“Kami melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap perbuatan masyarakat yang kurang terpuji, bagian dari operasi cipta kondisi (cipkon) pada bulan ramadhan 2024. Sehingga, umat muslim dan muslimah yang menunaikan ibadah puasa mendapatkan kenikmatan, kenyamanan serta keamanan,” pungkasnya.
- Satres Narkoba Prabumulih Ringkus Pengedar Sabu, 15 Paket Barang Bukti Diamankan
- Aryaduta Hadirkan “Rempah Rasa” Khas Bali Lewat Kampanye Kuliner Nasional
- Dua Begal Driver Ojol di Palembang Ditangkap, Satu Ditembak karena Melawan