Polres Pagar Alam Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu, Tiga Pelaku Ditangkap

Dua tersangka pengedar uang palsu. (ist/rmolsumsel.id)
Dua tersangka pengedar uang palsu. (ist/rmolsumsel.id)

Reskrim Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (UPAL) yang meresahkan masyarakat. Tiga pelaku, termasuk seorang wanita, diringkus setelah mengedarkan UPAL senilai jutaan rupiah di Kota Pagar Alam.


Para pelaku yang ditangkap diantaranya berinisial KB (25), warga Nendagung, Pagar Alam Selatan, APP (23), warga Desa Tongkok, Pajar Bulan, Lahat dan WS (23), istri KB, warga Nendagung, Pagar Alam Selatan

Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda, menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui aplikasi "Lapor Pak Kapolres" terkait peredaran UPAL di Pagar Alam. 

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di kawasan Nendagung Pagar Alam Selatan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa UPAL pecahan Rp 50 ribu dalam jumlah cukup banyak.

"Penangkapan ini berkat partisipasi masyarakat yang peduli dan melapor melalui Lapor Pak Kapolres," ungkap AKBP Erwin, Sabtu (4/5).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan KB mendapatkan UPAL tersebut dari salah satu akun di media sosial Facebook. Ia memesan UPAL sebanyak 3 kali dengan menggunakan jasa pengiriman barang, dengan harga 1 banding 4, di mana Rp 250 ribu uang asli bisa mendapatkan Rp 1 juta uang palsu.

"KB sudah membeli UPAL tersebut sebanyak Rp 10 juta dengan harga Rp 2,5 juta. Dia bersama rekannya, APP, mengedarkan UPAL tersebut dengan membelanjakannya di sejumlah warung. Sisa UPAL senilai Rp 6 juta kemudian dibawa oleh KB untuk membeli narkoba jenis sabu di Kabupaten PALI," jelas AKBP Erwin.

Lebih lanjut, AKBP Erwin mengungkapkan dari keterangan para pelaku dan pengembangan penyidikan, diketahui bahwa KB pernah melakukan top up salah satu aplikasi keuangan di salah satu konter handphone sebesar Rp 400 ribu dan menyuruh istrinya, WS, untuk menyetorkan UPAL senilai Rp 2 juta ke salah satu Agen Brilink di Kota Pagar Alam.

"Banyak masyarakat yang dirugikan oleh para pelaku, mulai dari warung kecil hingga pemilik toko dan instansi keuangan milik warga, seperti yang dilakukan pelaku APP yang melakukan top up di konter handphone dengan cara mencampurkan uang asli dan palsu," beber AKBP Erwin.

Berdasarkan data Polres Pagar Alam, baik KB maupun APP memiliki riwayat pidana. KB pernah dihukum atas kasus narkoba dan pencurian sepeda motor, sedangkan APP terlibat kasus pencurian di salah satu sekolah di Pagar Alam.

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 37 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKBP Erwin.