Naikkan Harga, Penjual Gas Subsidi di Pagar Alam Diringkus Polisi

Tersangka FI saat dihadirkan dalam Press Release di Mapolres Pagar Alam. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka FI saat dihadirkan dalam Press Release di Mapolres Pagar Alam. (ist/rmolsumsel.id)

Unit Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Polres Pagar Alam mengamankan FI (44), warga Pagar Alam Selatan, pada hari Jumat (3/5) atas dugaan penyelewengan dan penjualan gas subsidi 3 kg tanpa izin.


FI tertangkap membawa 100 tabung gas melon yang hendak diedarkan ke masyarakat dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Menurut Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Chandra Kirana, FI tidak memiliki izin untuk melakukan niaga dan mengangkut gas LPG 3 kg.

Kepada penyidik, FI mengaku membeli gas subsidi tersebut dengan harga Rp 19.000 per tabung dan berencana menjualnya kembali dengan harga Rp 25.000 per tabung. 

FI memanfaatkan situasi tingginya tingkat penggunaan gas di masyarakat Pagar Alam yang seringkali mengakibatkan kelangkaan, dan menjual gas subsidi dengan harga jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah dan tanpa izin.

"Kepada pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana di atas lima tahun," tegas Iptu Chandra.