Sial dialami TD, RM, RS dan PN. Keempatnya yang merupakan warga Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan ini diringkus polisi lantaran melakukan transaksi judi togel (toto gelap).
- Polres Pagar Alam Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu, Tiga Pelaku Ditangkap
- Naikkan Harga, Penjual Gas Subsidi di Pagar Alam Diringkus Polisi
- Naikkan Harga, Pemilik Pangkalan Gas 3 Kilogram di Pagar Alam Diringkus Polisi
Baca Juga
Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda mengatakan, keempatnya diringkus Jumat 06 April yang lalu berdasarkan informasi masyarakat yang resah akibat perbuatan para tersangka yang kerap melakukan transaksi judi.
"Ini bukti keseriusan Polres Pagar Alam dalam menumpas setiap kejahatan yang ada di wilayah Kota Pagar Alam," ucap Kapolres Selasa (09/4)
Selain keempat pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah handphone, lembaran kertas yang bertuliskan angka serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
"Kasus terus kita kembangkan dan masih kita dalami. Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara," tegas Kapolres.
- Polres Pagar Alam Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu, Tiga Pelaku Ditangkap
- Naikkan Harga, Penjual Gas Subsidi di Pagar Alam Diringkus Polisi
- Naikkan Harga, Pemilik Pangkalan Gas 3 Kilogram di Pagar Alam Diringkus Polisi