Polres Pagar Alam Ringkus Empat Penjudi Togel

Empat pelaku judi togel yang diringkus Polres Pagar Alam. (ist/rmolsumsel.id)
Empat pelaku judi togel yang diringkus Polres Pagar Alam. (ist/rmolsumsel.id)

Sial dialami TD, RM, RS dan PN. Keempatnya yang merupakan warga Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan ini diringkus polisi lantaran melakukan transaksi judi togel (toto gelap). 


Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda mengatakan, keempatnya diringkus Jumat 06 April yang lalu  berdasarkan informasi masyarakat yang resah akibat perbuatan para tersangka yang kerap melakukan transaksi judi. 

"Ini bukti keseriusan Polres Pagar Alam dalam menumpas setiap kejahatan yang ada di wilayah Kota Pagar Alam," ucap Kapolres Selasa (09/4)

Selain keempat pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah handphone, lembaran kertas yang bertuliskan angka serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

"Kasus terus kita kembangkan dan masih kita dalami. Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara," tegas Kapolres.