Naikkan Harga, Pemilik Pangkalan Gas 3 Kilogram di Pagar Alam Diringkus Polisi

Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Irawan saat menggelar press relese. (ist/rmolsumsel.id)
Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Irawan saat menggelar press relese. (ist/rmolsumsel.id)

Kelangkaan gas subsidi 3 kilogram dimanfaatkan pelaku usaha untuk menaikkan harga. Seperti yang dilakukan DO (33), pemilik tiga pangkalan gas elpiji di Kota Pagar Alam. 


Kelangkaan yang terjadi sejak awal puasa dimanfaatkannya dengan menaikkan harga gas subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan pemerintah.

Informasinya, DO menjual gas subsidi tersebut dengan harga Rp23 ribu per tabung. Sementara HET yang ditetapkan pemerintah daerah hanya senilai Rp 16.700,-

"Tersangka ini menjual gas bersubsidi tersebut dengan harga Rp23 ribu per tabung," ujar Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras dalam press release, Jumat (5/4). 

Dari hasil pengembangan kasus ini lanjut AKBP Erwin pihaknya mendapati barang bukti ratusan tabung gas subsidi yang telah kosong serta beberapa lagi sisanya yang belum sempat terjual.

"Barang buktinya empat tabung gas 3 kilogram yang masih berisi dan 282 tabung gas 3 kilogram yang sudah kosong," ucapnya. 

"Kami juga mengamankan surat kelengkapan izin  pangkalan dan surat keputusan Wali Kota Pagar Alam no 9 tahun 2021 tentang HET tabung LPG 3 kilogram di Kota Pagar Alam," tambahnya.

Diungkapkan Erwin, modus yang dilakukan tersangka yaitu memanfaatkan momentum kelangkaan gas 3 kilogram yang kerap terjadi saat hari besar untuk menaikkan harga.

"Tersangka memanfaatkan tingginya kebutuhan gas 3 kilogram masyarakat saat Ramadan hingga jelang hari raya dengan sengaja tersangka menaikkan harga gas 3 kilogram sehingga meraup keuntungan pribadi yang melanggar aturan," bebernya

Selama menjalankan aksinya, Erwin menyebut pelaku telah berhasil menjual ribuan tabung gas subsidi dengan keuntungan mencapai Rp7 juta per bulan.

Atas perbuatannya ini, tegas Erwin pelaku telah melanggar undang-undang pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2021 tentang gas minyak bumi. Pelaku juga melanggar ketentuan tentang undang-undang perlindungan konsumen dimana selain pidana juga diancam dengan hukuman denda Rp2 miliar.

"Kami harap ini bisa menjadi efek jera kepada pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan aksi spekulan untuk meraup keuntungan pribadi," pungkasnya.