Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Muara Enim dilarang menggunakan kendaraan dinas selama libur lebaran atau pulang kampung.
- Mobil Dinas Boleh Dibawa Mudik, Syaiful Fadli: Tak Masalah Asal Dirawat
- Pemkab Muara Enim Ambil Langkah Persuasif Tarik Kendaraan Dinas
- Kendaraan Dinas Tak Pasang Stiker Dirazia Sat Pol PP Muba
Baca Juga
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau kebutuhan mudik itu disampaikan Sekda Muara Enim, Yulius.
"Sepanjang untuk kegiatan perjalanan dinas itu boleh. Kalau bukan untuk dinas tidak boleh terutama tidak boleh keluar Kabupaten Muara Enim," tegas Sekda Muara Enim Yulius, Jumat (5/4).
Larangan mudik memakai atau penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan pribadi seperti halnya mudik, berlibur dan diluar kepentingan dinas.
Sebab, kata Yulius, kendaraan operasional boleh digunakan ASN untuk menjalankan keperluan dinas dan fungsinya.
"Kendaraan dinas tidak boleh dipergunakan ASN untuk mudik. Hanya boleh dipergunakan untuk operasional ASN saat sedang menjalankan fungsi tugasnya," tegasnya lagi.
- Mobil Dinas Boleh Dibawa Mudik, Syaiful Fadli: Tak Masalah Asal Dirawat
- Pemkab Muara Enim Ambil Langkah Persuasif Tarik Kendaraan Dinas
- Kendaraan Dinas Tak Pasang Stiker Dirazia Sat Pol PP Muba