Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan sistem penyewaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon 2 dan 3, termasuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai Januari 2025.
- Pejabat dan Rakyat Senasib Sepenanggungan di Jalan Raya
- Hasil Pemeriksaan LHKPN Tiga Pejabat Selesai, KPK Bakal Naikan Status ke Penyidikan
- Ini Tanggapan KPK Terkait Permintaan Kepala Daerah Tidak Langsung di-OTT
Baca Juga
Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat anggaran dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan kendaraan dinas.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nasir, kendaraan dinas lama yang telah berusia lebih dari tujuh tahun dapat diganti dengan kendaraan baru melalui mekanisme sewa, bukan pembelian.
“Penyewaan kendaraan ini mengacu pada peraturan presiden dan keputusan wali kota terkait standar biaya,” jelasnya.
Kendaraan dinas eselon 2 menggunakan BBM bensin dengan kapasitas 2.000–2.500cc atau BBM solar, sementara eselon 3 menggunakan bensin 1.600cc atau solar 2.000cc.
Biaya sewa untuk kepala bidang (Kabid) ditetapkan Rp5,6 juta per bulan, sedangkan kepala OPD dikenakan biaya Rp12 juta per bulan. Pemerintah kota tidak memberikan uang sewa, tetapi menyediakan kendaraan langsung kepada pejabat yang bersangkutan.
Nasir menyebutkan bahwa sistem ini akan mengurangi beban biaya pemeliharaan, karena tanggung jawab tersebut dialihkan kepada penyedia jasa pihak ketiga. Selain itu, kendaraan lama yang tidak digunakan akan diuji kelayakannya. Jika masih layak, kendaraan akan dilelang atau disimpan sementara di kompleks PDAM.
"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan penghematan anggaran yang signifikan dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan kendaraan dinas,”ujarnya.
- Pemkot Palembang Siapkan Langkah Strategis Efisiensi Anggaran
- Pemkot Palembang Ajukan Pengembangan Kantor Ledeng ke UNESCO
- Lancarkan Program Makan Bergizi Gratis, Pemkot Palembang Segera Pangkas Anggaran Transportasi dan Kesehatan