Sidang Korupsi Tol Betung–Tempino Digelar, Haji Alim Tidak Hadir karena Dirawat di Rumah Sakit

Dua terdakwa menjalani Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di proyek Jalan Tol Betung-Tempino/ist
Dua terdakwa menjalani Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di proyek Jalan Tol Betung-Tempino/ist

Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di proyek Jalan Tol Betung-Tempino, Jambi, dengan lahan seluas 34 hektare, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (27/5/2025).


Dua dari tiga terdakwa, Amin Mansyur (mantan pegawai BPN Muba) dan Yudi Herzandi (mantan Asisten I Setda Muba), hadir di persidangan.

Namun, salah satu terdakwa, H. Halim, Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), tidak tampak di ruang sidang.

Pengusaha ternama di Palembang, H. Halim, diketahui mengajukan pembantaran untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Palembang. 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, serta para terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

JPU Kejari Muba mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 9 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yudi Herzandi didakwa bertugas mendesak RA selaku Kepala Desa Simpang Tungkal untuk menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

Dalihnya adalah agar pembangunan jalan tol Betung-Tempino tidak terhambat.

Amin Mansyur, mantan pegawai BPN Muba, berperan dalam mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino tahun 2024.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.

Untuk mengungkap perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejari Muba telah melakukan serangkaian penyidikan. Setidaknya 15 orang saksi dan 2 orang ahli (ahli pidana dan ahli kehutanan) telah diperiksa.

Penyidik juga melakukan penyitaan beberapa dokumen dan alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana dugaan korupsi ini.

Sebelumnya, tim Kejari Muba bersama tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Muba, serta perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan unsur pemerintahan terkait (Dinas Perkebunan, Camat, dan Kepala Desa setempat), telah melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay di lokasi lahan yang dikuasai PT SMB.

Dari pemeriksaan tersebut, tim Kejari Muba menemukan adanya klaim perkebunan objek tanah di luar Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia.

Lahan yang dimaksud tersebar di Desa Peninggalan seluas 135,5 hektare, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712,5 hektare, serta Desa Simpang Tungkal seluas 13,6 hektare dan 48,1 hektare.

Total luas perkebunan sawit yang dikelola PT Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU mencapai 909,7 hektare.