Bupati Muara Enim Minta Dukungan DPRD Wujudkan Jalan Khusus Angkutan Batubara

Bupati Muara Enim  menyampaikan sambuatan Penetapan dan Penyampaian Keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024/ist
Bupati Muara Enim menyampaikan sambuatan Penetapan dan Penyampaian Keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024/ist

Bupati Muara Enim, Edison, meminta dukungan penuh dari DPRD untuk merealisasikan pembangunan jalan alternatif khusus angkutan batubara demi mewujudkan Muara Enim bebas truk batubara.


Permintaan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna Penetapan dan Penyampaian Keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (8/5/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Deddy Arianto.

"Untuk mewujudkan Muara Enim bebas truk batubara, kami mengharapkan dukungan penuh para legislatif untuk merealisasikan jalan alternatif khusus bagi angkutan batubara," ujar Bupati dalam sambutannya.

Menurut Edison, keberadaan truk batubara di jalan umum selama ini menimbulkan gangguan kenyamanan dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Muara Enim menetapkan kebijakan tegas dengan tidak memperpanjang dispensasi izin jalan hauling tambang milik PT Duta Bara Utama (PT DBU) yang melintasi jalan umum di dalam Kecamatan Muara Enim, terhitung mulai 30 April 2025.

Ia menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi warga.

"Seluruh masukan dari DPRD menjadi landasan penting bagi kami untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan visi Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (MEMBARA)," tegasnya.

Bupati juga mengajak DPRD sebagai representasi rakyat untuk mendukung penuh kebijakan tersebut dan bersama-sama merealisasikan pembangunan jalan khusus angkutan batubara. 

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Lahat, pemilik tambang, transportir, dan penyedia sarana angkutan.