Tetangga Masuk Pekarangan Rumah Jam 3 Subuh, Warga Sako Palembang Lapor Polisi

 Korban Pirman didampingi Kuasa Hukumnya Taslim saat diwawancarai awak media. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Korban Pirman didampingi Kuasa Hukumnya Taslim saat diwawancarai awak media. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Merasa terganggu dengan ulah tetangganya yang sering memasuki pekarangan rumah tanpa izin, Pirman Azazi (48), warga Jalan Cengkeh II, Kecamatan Sako, Palembang, mendatangi Mapolrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut.  


Pirman melaporkan seorang tetangganya berinisial YM atas dugaan pelanggaran masuk ke pekarangan tanpa izin. Insiden terakhir terjadi pada Jumat (3/1) sekitar pukul 03.00 dini hari, ketika Pirman dan keluarganya sedang berada di Lampung.  

“Saya mendapat notifikasi dari CCTV yang menunjukkan seseorang melompati pagar tetangga, kemudian pagar rumah saya. Orang itu berusaha masuk pekarangan rumah,” ujar Pirman saat ditemui usai membuat laporan.  

Menurutnya, YM sempat mencoba membuka pintu rumah, tetapi membatalkan aksinya setelah mendengar suara dari dalam rumah. “Tidak ada barang yang hilang, tetapi tindakan itu sudah mengganggu. Ini bukan kali pertama terjadi,” tambah Pirman, yang didampingi kuasa hukumnya, Taslim.  

Pirman juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah melaporkan perilaku YM kepada RT dan RW setempat, namun tidak mendapatkan tanggapan. Akibat ulah YM, keluarga Pirman merasa terganggu dan tertekan, bahkan sempat terjadi perselisihan antara anaknya dengan YM.  

“Dia sering bolak-balik di depan rumah. Anaknya merasa terganggu, bahkan sempat ditantang berkelahi. Kami jadi khawatir dan merasa teror ini akan terus terjadi jika tidak segera ditindaklanjuti,” ungkap Pirman.  

Laporan Pirman telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/74/I/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Pihak kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan keamanan warga.