Penjara Tak Bikin Jera, Residivis Ini Kembali Mencuri di Rumah Tetangga Sendiri

Ilustrasi pencurian. (ist/net)
Ilustrasi pencurian. (ist/net)

Timang (35), warga Jalan Rambutan, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kembali berurusan dengan polisi. 


Meski pernah dipenjara, residivis ini tak jera dan nekat mencuri di rumah tetangganya sendiri.

Aksi pencurian terjadi pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Timang membobol rumah korban Muhamad Martainta dan menggondol satu unit mesin air merek Panasonic serta dua dandang besar. Kerugian ditaksir mencapai Rp2,7 juta.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian,” ungkap Kapolsek Lubuklinggau Timur I, AKP Rodiman, mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Selasa (13/5/2025).

Pencurian pertama kali diketahui Hasanah, ibu kandung korban, yang menyadari mesin air di rumah mereka hilang. Keesokan harinya, seorang saksi bernama Lily yang juga tetangga korban, mengabari bahwa ia melihat Timang memanjat pagar rumah dan membawa dandang milik korban.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, identitas pelaku mengarah kuat kepada Timang.

Ia akhirnya ditangkap pada Minggu malam, 11 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB saat nongkrong di depan PD Eko, Kelurahan Taba Jemekeh. Saat diinterogasi, Timang mengakui perbuatannya.