Kasus Tuduhan Perselingkuhan Berujung Laporan Balik

Mariza Zulviani didampingi Kuasa Hukumnya Inneke Julyana Vermarien mendatangi panggilan penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diperiksa sebagai pelapor/Foto: Denny Pratama
Mariza Zulviani didampingi Kuasa Hukumnya Inneke Julyana Vermarien mendatangi panggilan penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diperiksa sebagai pelapor/Foto: Denny Pratama

Sempat diviralkan hingga berujung dilaporkan ke Polrestabes Palembang dan Polda Metro Jakarta Pusati. Mariza Zulviani, wanita yang disebut sebagai selingkuhan dari JA mantan Sekwan OKU Selatan ini diam-diam telah membuat laporan polisi.


Wanita berparas cantik ini melaporkan istri sah dari JA berinisial YTK atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Hal ini terkuak setelah Mariza Zulviani didampingi Kuasa Hukumnya Inneke Julyana Vermarien mendatangi panggilan penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diperiksa sebagai pelapor.

“Ada panggilan penyidik untuk BAP atas laporan klien kami pada 10 Februari kemarin. Kita disini melaporkan atas adanya dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dari terlapor Y,” ungkap Inneke saat diwawancarai awak media selepas diperiksa polisi.

Inneke mengatakan, pada 15 November 2024, kliennya dilaporkan atas tuduhan perzinahan dengan suami terlapor YTK. Lalu, pada tanggal 24 November juga membuat laporan polisi di Polda Metro Jakarta Pusat.

“Setelah dijalani perkaranya itu ternyata tidak terbukti dan proses penyelidikan dihentikan. Laporan itu masuk di Polrestabes Palembang dan juga di Polda Metro Jakarta Pusat. Pada bulan lalu juga kami menerima bahwa kasus tersebut juga dihentikan,” kata dia.

Masih dikatakan oleh Inneke, atas kejadian tersebut kliennya merasa dirugikan dan nama baiknya tercoreng, sehingga memilih untuk membuat laporan. “Kami berharap pihak kepolisian segera memproses hukum terlapor dengan undang-undang berlaku,” jelas dia.

Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Christian membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. “Iya benar. Pelapor sudah kita periksa untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini masih proses penyelidikan,” tutup dia.