Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pemuda di Lubuklinggau Diciduk Polisi

Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang pemuda pengangguran di Kota Lubuklinggau, Muhammad Azhari (28), harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan sabu dalam kotak rokok. 


Warga Jalan Garuda Merah, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Senin dini hari, 26 Mei 2025.

Penangkapan berlangsung di Jalan Cereme Dalam, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, sekitar pukul 01.30 WIB, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Anggota kami bergerak cepat setelah menerima informasi. Di lokasi, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan,” kata Kasat Narkoba AKP Najamuddin, mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Kamis (29/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang yang dibawa pelaku. Di dalam tas itu, terdapat kotak makanan ringan berisi kotak rokok, yang di dalamnya ditemukan plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 10,67 gram.

“Pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini dia sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Najamuddin.

Atas perbuatannya, Azhari dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.