Remaja di Lubuklinggau Curi Barang Orang Tua untuk Beli Narkoba dan Main Judi Slot


Pelaku ML ditangkap lantaran telah melakukan aksi pencurian di rumah sendiri.(Polres Lubuklinggau)
Pelaku ML ditangkap lantaran telah melakukan aksi pencurian di rumah sendiri.(Polres Lubuklinggau)

Seorang remaja berinisial ML (17) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, nekat mencuri barang-barang milik orang tuanya sendiri demi membeli narkoba dan bermain judi slot.


Aksi pencurian itu terjadi di rumah keluarga mereka di Jalan Depati Said, RT 01, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Pelaku merupakan anak kandung dari Winarto (45), yang akhirnya melaporkan perbuatan anaknya ke pihak kepolisian.

"Pelaku ini sudah beberapa kali mengambil barang di rumah untuk dijual atau digadai, diduga karena kecanduan narkoba dan judi slot," ungkap Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Joni Fajri, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, Sabtu (24/5/2025).

Puncaknya terjadi pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat ML diketahui mencuri satu unit stavol, satu unit receiver, dan satu unit televisi Panasonic ukuran 42 inci. Semua barang curian itu dibawa menggunakan sepeda motor Honda Beat.

"Usai mencuri, pelaku pulang hanya membawa sepeda motornya. Lalu pergi lagi dan baru kembali ke rumah pada keesokan paginya," jelas Erwinsyah.

Karena sudah tidak tahan dengan ulah anaknya, orang tua pelaku memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku terkonfirmasi sebagai anak kandung korban sendiri.

Tim kepolisian kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan ML tanpa perlawanan di kawasan Jalan Depati Said, RT 02, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pelaku mengakui perbuatannya mencuri di malam hari. Saat ini ia diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.