Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Tuntutan Rakyat kota Palembang menggelar aksi damai dan solidaritas di Pengadilan Tinggi Palembang Jumat (16/5/2025).
- Dibalik Tuduhan KDRT, Dedi Suparman Ungkap Dugaan Perselingkuhan Istri
- Diduga Jadi Korban KDRT, Ibu Dua Anak di Palembang Lapor Suami ke Polisi
- Dugaan Selingkuh dan KDRT, Istri Pejabat Bappeda Lahat Surati Kemenpan-RB hingga Istana
Baca Juga
Dalam aksinya massa mendesak kepada Hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk mengkaji ulang ataupun meninjau putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dalam sidang pra peradilan yang diajukan Darmanto Effendi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam amar putusannya hakim menyatakan penetapan tersangka Darmanto Effendi yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Palembang tidak sah sehingga penyidikan harus dihentikan.
Koordinator aksi Renaldi mengatakan aksi tuntutan tersebut sebagai bentuk solidaritas untuk memperjuangkan hak-hak hukum dan keadilan terhadap Erna selaku korban dugaan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan mantan suaminya Darmanto Effendi.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Palembang Darmanto Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang ditemukan,”kata Renaldi.
Dari sini, Darmanto Effendi mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
“Selama proses persidangan pra peradilan alat bukti, maupun barang bukti yang disajikan dihadapan hakim termasuk rekaman CCTV aksi KDRT yang dilakukan Darmanto Effendi tidak dipertimbangkan hakim dan hakim hanya mempersoalkan ketidakkejelasan waktu kejadian penelantarannya dan KDRT yang dilakukan tersangka hanya di tahun 2022 saja tidak disebutkan kapan, apakah di bulan berapa,”jelasnya.
Seharusnya, hakim lebih mengutamakan alat bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus KDRT dan penelantaran anak.
“Maka dari itu kami meminta dan mendesak hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk mengkaji ulang putusan pra peradilan hakim PN Palembang dan jika ditemukan pelanggaran etik hakim yang bersangkutan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Menindaklanjuti aksi massa Gerakan Tuntutan Rakyat kota Palembang, Humas Pengadilan Tinggi Palembang sekali Hakim Tinggi Dr Irwantoni SH MH mengapresiasi aspirasi yang disampaikan Gerakan Tuntutan Rakyat kota Palembang dirinya menilai aksi ini sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi Pengadilan di Sumatera Selatan.
“Disini kalau berbicara yuridis putusan pra peradilan ini sifatnya final, kalau menyangkut persoalan etik jika memang ditemukan adanya pelanggaran etik hakim yang bersangkutan pasti akan kami tindak. Silakan kepada korban maupun penyidik untuk mengajukan bukti baru apa apa ada kekurangan bukti dalam perkara ini kewajiban penyidik untuk menghadirkannya kembali untuk membuka peluang penyidikan baru,” pungkasnya.
- Dibalik Tuduhan KDRT, Dedi Suparman Ungkap Dugaan Perselingkuhan Istri
- Diduga Jadi Korban KDRT, Ibu Dua Anak di Palembang Lapor Suami ke Polisi
- Dugaan Selingkuh dan KDRT, Istri Pejabat Bappeda Lahat Surati Kemenpan-RB hingga Istana