Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 24.311.140 di wilayah Bakaran, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
- Kelangkaan Pertalite dan Solar di Pagar Alam Picu Panic Buying, Warga Rela Antre Sejak Pagi
- Nonaktifkan Segera Erick Thohir terkait Oplos Pertamax
- Skandal Pertamax Oplosan Juga Gegerkan Sumsel, YLKI: Pertamina Harus Bertanggung Jawab dan Transparan
Baca Juga
SPBU ini terbukti menyalurkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tidak tepat sasaran dan melayani kendaraan pelangsir dengan QR Code berbeda secara berulang-ulang.
Aksi pelanggaran ini terbongkar dari pantauan CCTV dan sistem digitalisasi SPBU yang dimonitor Pertamina setiap hari.
“Kami tidak segan-segan menindak tegas SPBU yang melanggar aturan penyaluran BBM subsidi,” tegas Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan, Rabu (28/5).
Sanksi yang dijatuhkan meliputi penghentian pasokan Pertalite selama satu bulan, surat peringatan, dan pemasangan spanduk bertuliskan ‘SPBU dalam Masa Pembinaan’.
Nikho menegaskan, penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari pelanggaran yang dapat merugikan warga sekitar.
“Kalau SPBU disanksi, masyarakat sekitar juga yang dirugikan. Ini tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Syahril, pengawas SPBU Bakaran, mengakui pelanggaran dilakukan oleh operator mereka. Oknum operator tersebut sengaja mengisi Pertalite untuk kendaraan berbeda menggunakan barcode ganda, baik mobil maupun motor.
“Operator sudah kami rumahkan. Pelanggaran itu benar terjadi dan kami menerima sanksi dari Pertamina yang berlaku hingga 90 hari,” ungkap Syahril.
- Program MVC Pertamina EP Zona 4 Sambung Harapan Pemuda Putus Sekolah Bekerja di Sektor Migas
- Disnaker Prabumulih Kirim Peserta Pelatihan OLB Ikuti Sertifikasi Nasional
- Kolaborasi Pertamina EP dan PDSI Hasilkan Sumur Berkinerja Tinggi di Prabumulih