Pelaku Pencurian Seng dan Teralis di Prabumulih Dibekuk, Satu Lainnya Masih Buron

Dua pemuda asal Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil diringkus Tim Opsnal “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat atas kasus pencurian seng, kawat tembaga, dan teralis rumah. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.


YS (22) warga Jalan Arimbi No.119 dan RN (21) warga Jalan Bima RT 04 RW 05 tak berkutik saat ditangkap pada Jumat malam (16/5). Mereka dituduh melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah bedeng milik korban H di Jalan Nurul Fala Gg. Cempedak, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Korban melaporkan kehilangan 15 keping seng ukuran 7 kaki, instalasi listrik yang berisi kawat tembaga, serta tiga batang teralis rumah. Kerugian diperkirakan sekitar Rp 2 juta.

Dari hasil interogasi, YS mengakui aksi pencurian bersama RN dan rekannya berinisial RFK yang kini statusnya daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti seng curian berhasil diamankan dari keduanya sebagai bukti untuk proses hukum.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, SH memastikan penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap RFK dan menegaskan pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.