Aksi nekat dilakukan oleh Kamal (20), warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Muawanah, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang ini mencuri ponsel tetangganya di siang bolong.
- Tiga Tahun Buron, Satreskrim Polres OKU Tangkap Tersangka Kasus Curat
- Macan Linggau Ringkus DPO Pencurian, Telah Melancarkan Aksi di Tiga TKP
- Hari Pertama Sikat Musi, Polres Lubuklinggau Ringkus Pelaku Curanmor
Baca Juga
Akibat perbuatannya, Kamal harus meringkuk di sel tahanan usai diringkus anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Plaju Palembang di kediamannya, Selasa (19/9) sekitar pukul 22.00WIB.
Peristiwa pencurian itu terjadi Rabu (28/9) sekitar pukul 15.00. Berawal ketika Kamal melihat pintu rumah korban terbuka. Kemudian, ia masuk dan mengambil ponsel di kursi ruang tamu.
Mengetahui ponselnya dicuri oleh tersangka, anak korban langsung menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya. Sehingga, membuat laporan di Polsek Plaju Palembang.
"Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Dia sudah menjadi TO (target operasi) kita," jelas Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri.
Ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (20/9) siang, Hendri menjelaskan, selain tersangka turut juga diamankan barang bukti, satu unit handphone dan satu unit sepeda yang ketika beraksi.
"Tersangka kita amankan ketika berada di rumahnya. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan anggota kita. Kita kenakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian," pungkasnya.[DP]
- Dua Wanita yang Melaporkan Tetangganya di Palembang Dilaporkan Balik Kasus ITE dan Penggelapan
- Gegara Uang Rp 100.000, Jari Jempol Marbot Masjid Nyaris Putus Ditikam Tetangga
- Tiga Tahun Buron, Satreskrim Polres OKU Tangkap Tersangka Kasus Curat