Siang Bolong! Kamal Curi Handphone Tetangga

 Kamal (20) pelaku pencurian ponsel tetangganya saat berada di kantor Polisi. (ist/RMOLSumse.id)
Kamal (20) pelaku pencurian ponsel tetangganya saat berada di kantor Polisi. (ist/RMOLSumse.id)

Aksi nekat dilakukan oleh Kamal (20), warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Muawanah, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang ini mencuri ponsel tetangganya di siang bolong.


Akibat perbuatannya, Kamal harus meringkuk di sel tahanan usai diringkus anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Plaju Palembang di kediamannya, Selasa (19/9) sekitar pukul 22.00WIB.

Peristiwa pencurian itu terjadi Rabu (28/9) sekitar pukul 15.00. Berawal ketika Kamal melihat pintu rumah korban terbuka. Kemudian, ia masuk dan mengambil ponsel di kursi ruang tamu.

Mengetahui ponselnya dicuri oleh tersangka, anak korban langsung menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya. Sehingga, membuat laporan di Polsek Plaju Palembang.

"Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Dia sudah menjadi TO (target operasi) kita," jelas Kapolsek Plaju Palembang Iptu Hendri.

Ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (20/9) siang, Hendri menjelaskan, selain tersangka turut juga diamankan barang bukti, satu unit handphone dan satu unit sepeda yang ketika beraksi.

"Tersangka kita amankan ketika berada di rumahnya. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan anggota kita. Kita kenakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian," pungkasnya.[DP]