Gegara Uang  Rp 100.000, Jari Jempol Marbot Masjid Nyaris Putus Ditikam Tetangga

Pendi (51)marbot masjid saat membuat laporan di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Pendi (51)marbot masjid saat membuat laporan di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Seorang marbot masjid yakni Pendi (51) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (4/12) sekitar pukul 17.00 WIB.


Kedatangan Pendi, untuk melaporkan tetangganya berinisial TO (29) ke pihak berwajib, yang telah menikamnya menggunakan sebilah pisau hingga nyaris kehilangan jari jempol sebelah kiri.

Kepada awak media, Pendi menceritakan kejadiannya terjadi di Jalan Aiptu Wahab, Lorong Mawar, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (4/12) sekitar pukul 08:00 WIB.

Bermula ketika Pendi bersama dengan terlapor TO diberi uang oleh temannya sebesar Rp 100.000. Namun, setelah uang diberikan, terlapor justru tidak mau memberikan bagian Pendi.

“Kami dapat uang, disuruh bagi berdua Pak. Tetapi dia tidak mau berbagi, alasannya saya mempunyai utang dengan dia,” kata Pendi saat ditemui usai membuat laporan polisi.

Sehingga, terjadilah cekcok mulut antara korban dan terlapor. TO yang merasa kesal, langsung mencabut pisau dari balik pinggang dan menghunuskan ke arah perut Pendi.

“Beruntung masih sempat mengelak, hingga mengenai jari jempol sebelah kiri saya Pak dan nyaris putus. Luka ini harus dioperasi, namun kami tunda dulu dan membuat laporan polisi,” jelasnya.

Kini laporan korban telah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/2738/VII/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.