Seorang petani di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran menjalani bisnis narkoba dengan menjadi pengedar sabu.
- Pj Bupati Banyuasin Serahkan Traktor Roda Empat Baru kepada Kelompok Tani
- Kebijakan Bulog Wajib Beli Gabah Rp6.500/Kg Stabilkan Harga Pangan
- Terkendala Pasokan Air, Petani Sawah di OKU Sulit Panen Dua Kali Dalam Setahun
Baca Juga
Adalah Iftahul Afani (32), warga Kampung XI Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. Tim Satres Narkoba Polres Muratara menangkap tersangka pada Jumat. (1/12) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Ditangkap di sebuah rumah di Desa Tebing, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara yang saat itu sedang duduk bermain handphone (HP)," kata Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Johny Martin Senin (4/12).
Dijelaskannya, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri ke belakang rumah. Namun berhasil diamankan oleh anggota.
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti empat bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram.
Kemudian ditemukan pula 1 buah dompet berwarna biru merk ZARA, 2 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah alat hisap sabu. Lalu 4 buah korek api, 1 buah kotak permen warna hijau, 1 bungkus kotak rokok dan 5 pipet.
"Barang bukti ditemukan tergeletak di lantai belakang rumah milik warga yang tidak jauh dari pelaku,”ujarnya.
Tersangka kemudian berikut dengan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna dilakukan proses hukum yang berlaku.
"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tebing Kecamatan Karang Dapo sering terjadi transaksi jual beli narkotika," kata dia
- Dispusip Muratara Gelar Bimtek Srikandi untuk Optimalkan Kearsipan OPD
- Percepat Pemerataan Pembangunan, Muratara Ajukan Bantuan Khusus ke Pemprov Sumsel
- Tertunduk Lesu, Kejaksaan Lubuklinggau Resmi Tahan Kades Lubuk Mas Muratara