Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan penahanan terhadap Saharudin, tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting
- Muratara Meroket ke Peringkat 9 STQH Sumsel, Naik Enam Posisi
- Sijago Merah Ludeskan Rumah di Muratara, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
Baca Juga
Pihak Kejaksaan Lubuklinggau melakukan penahanan terhadap tersangka pada Rabu, 30 April 2025. Dimana tersangka keluar dari kantor Kejaksaan Lubuklinggau langsung mengenakan seragam tahanan dengan menundukkan wajah. Tersangka digiring petugas keluar dari kantor Kejaksaan sekitar pukul 16.30 WIB dan dibawa ke Lapas dengan naik mobil.
"Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Lubukinggau melalui tim penyidik dan tim JPU telah melakukan proses tahap dua," kata Kasi Intel Kejaksaan Lubuklinggau, Armein Ramdhani, didampingi Kasi Pidsus, Willy.
Ia menjelaskan, proses tahap dua tersebut merupakan penyerahan tersangka dan berkas perkara dari tim penyidik ke tim JPU untuk melakukan proses pelimpahan 20 hari kedepan. Dimana sambungnya, kronologi penanganan perkara korupsi ini terjadi di tahun 2020 dan tahun 2021.
"Yang mana pada tahun 2020 Desa Lubuk Mas mengelola keuangan desa baik yang bersumber dari dana desa maupun anggaran dana desa, total sebesar Rp 1,4 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,6 miliar," ujarnya.
Namun kata Armein, dalam pengelolaan keuangan Desa yang bersangkutan selaku kepala Desa (Kades) tidak melibatkan aparat desa dan unsur perangkat desa. Sehingga total kerugian keuangan negara menurut penghitungan Inspektorat Musi Rawas Utara sebesar Rp 1.024.947.139.
"Uang digunakan itu ada yang tidak diserahkan dan ada untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Armein juga mengakui memang proses penyidikan dan penahanan terhadap tersangka sempat alami keterlambatan hingga satu bulan lebih. Hal itu dikarenakan keterlambatan proses penghitungan kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah sesuai Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 64 KUHPidana subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting
- Muratara Meroket ke Peringkat 9 STQH Sumsel, Naik Enam Posisi
- Sijago Merah Ludeskan Rumah di Muratara, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah