Aksi seorang suami berinisial DS yang melarang istrinya Gusti (37) untuk bertemu dengan kedua anaknya masih berusia 2 tahun dan 6 tahun berbuntut panjang.
- Lagi, Warga Muba Serahkan Senjata Api Rakitan
- Hindari Praktik Maladministrasi, Puluhan Pemdes di Muara Enim Ikut Bimtek di Jawa Tengah
- Jelang Puasa, 300 Ribu Warga Palembang Bakal Dapat Bantuan Beras
Baca Juga
Gusti didampingi Tim Kuasa Hukumnya Nurmala dan Saptalia Furwani, Aktivis Perempuan Conie Pania Putri mendatangi Gedung DPRD Sumsel, Rabu (30/4) sore untuk bertemu langsung dengan Komisi V guna meminta difasilitasi bertemu dengan kedua anaknya.
Kedatangan mama muda ini disambut langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis Ganis, Wakil Ketua David Hadrianto Aljufri dan para anggotanya. Selain itu turut juga dihadiri Kepala Dinas PPPA Sumsel Fitriama serta Kepala KPAD Sumsel Dwi Noviana.
“Kehadiran kami di sana tadi untuk meminta bantuan Komisi V agar mau memfasilitasi pertemuan klien kami Gusti bertemu dengan kedua anaknya,” kata Septalia didampingi Nurmala ketika diwawancarai awak media, Rabu (30/4) malam.
Hasil dari pertemuan tersebut, lanjur Septa, Komisi V DPRD Sumsel akan memfasilitasi Gusti untuk bertemu dengan kedua anaknya serta akan memperjuangkan hak-hak di sebagai seorang ibu dan istri.
“Hasil dari Komisi V itu akan dibantu dibuatkan rekomendasi didampingi, difasilitasi untuk perempuan dengan anak dan perjuangan hak-hak sebagai istri serta ibu,” kata Septa didampingi Nurmala.
Disinggung mengenai laporan DS di Polda Sumsel dan Gusti telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus KDRT. Septalia mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik itu di Polda Sumsel maupun di Polrestabes Palembang.
"Dua hari yang lalu, kami telah mendampingi klien kami untuk diambil keterangannya sebagai tersangka. Dalam hal ini kami sudah kooperatif dan selalu memenuhi permintaan penyidik untuk menghadirkan tersangka jika dibutuhkan," terangnya.
Terbaru, DS kembali melaporkan Gusti dengan tuduhan fitnah serta membuat laporan palsu. Menanggapi laporan tersebut, Septalia menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk membuat laporan polisi dan itu sah-sah saja.
"Sekarang silahkan dibuktikan. Kami tidak akan mengungkapkan aib klien kami, tapi akan kami buka di persidangan. Kami pun memiliki bukti yang kami simpan. Kita tidak mungkin membuat-buat visum, karena hasil visum dikeluarkan secara resmi dari pihak rumah sakit langsung," pungkasnya.
- Bupati OKU Timur Instruksikan ASN Konsumsi Beras Sebiduk Sehaluan
- Aksi Setrum Ikan di Sungai Rawas Kian Brutal, Warga Muratara Desak Pemkab Bertindak
- 860 WBP Lapas Kelas IIB Kayuagung Diusulkan Terima Remisi di Hari Kemerdekaan RI