Kesadaran warga Musi Banyuasin untuk menyerahkan senjata api rakitan (Senpira) ilegal ke pihak berwajib terus mengalami peningkatan. Kali ini, sebanyak tiga pucuk Senpira ilegal diserahkan ke Polsek Keluang.
- Pemuda di OKI Ditembak Pistol Rakitan
- Lewat Ketua RT, Warga Belalau I Lubuklinggau Serahkan Dua Pucuk Pistol Rakitan ke Tim Anak Macan
- Polda Sumsel Turunkan Tim Dalami Kasus Penembakan yang Tewaskan Sopir Truk di Sungai Ceper
Baca Juga
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kapolsek Keluang Iptu Kurniawan Azwar mengatakan, tiga pucuk Senpira ilegal diserahkan oleh seorang masyarakat melalui Kepala Dusun VI Desa Sugi Waras yakni Harus Nasution.
Sedangkan dua pucuk Senpira ilegal lainnya diserahkan oleh Egi Putra didampingi Bhabinkamtibmas Desa Dawas Aipda D. Simbolon dan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Dalam Aipda Triyanto.
"Senjata api rakitan tersebut diserahkan masyarakat dengan sukarela setelah mendengar imbauan dari Polres Muba, seluruh Bhabinkamtibmas, Unit reskrim dan Unit Intelkam Polsek Keluang," ujar Kapolsek Keluang Iptu Kurniawan Azwar.
Dikatakan Kurniawan, sosialisasi yang dilakukan selama Operasi Senpi Musi 2022 berjalan dengan baik dan membuahkan hasil yang baik pula. "Seluruh personil kita libatkan dalam sosialisasi terhadap masyarakat, terutama peran Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan desa binaannya," jelas dia.
"Jika masyarakat menyerahkan tidak akan kita proses dan justru kita sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah timbul kesadaran terhadap bahayanya menyimpan atau menggunakan senjata api ilegal," tandas dia.
- Polres OKU dan Muba Buka Layanan Penitipan Gratis bagi Pemudik Lebaran
- Polisi Geledah Kantor PT MEP Muba, Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Arus Listrik
- Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Lahan Hindoli