Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengamankan pemilik sumur ilegal yang terbakar di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu pagi, sekitar pukul 07.30 WIB lalu.
- Polisi Geledah Kantor PT MEP Muba, Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Arus Listrik
- Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Meledak, Polisi Amankan Satu Tersangka
- Polres Muba Terjunkan 152 Personil Jaga Kelancaran Arus Balik
Baca Juga
Dari pristiwa tersebut, polisi berhasi berhasil mengamankan tersangka Nizar (37) yang diduga sebagai pemilik sumur ilegal tersebut.
Tersangka yang diamankan adalah Nizar (37), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Penangkapan dilakukan di kediaman keluarga tersangka di Desa Rantau, Kecamatan Lawang Wetan, Muba.
"Kita mengamankan tersangka di kediaman keluarga di desa Rantau kecamatan Lawang Wetan Muba," ujar Kapolres Muba, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim, AKP M Afhi Abriant.
Dia menjelaskan, kebakaran bermula dari percikan api yang berasal dari knalpot motor yang digunakan oleh masyarakat untuk memeras minyak. Percikan api tersebut membakar motor, lalu menyebar ke aliran minyak dan menyambar sumur minyak tradisional yang ada di lokasi.
"Saat motor itu hidup dari knalpot motor ada percikan api dan membakar motor kemudian merambat kealiran minyak dan menyambar bak penampungan minyak terus ke sumur minyak tradisional," paparnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua unit motor yang terbakar, katrol, tameng, steger bekas terbakar, serta jerigen berisi 35 liter cairan hitam yang diduga sebagai minyak mentah.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 188 KUHPidana," ujar Kasat Reskrim, AKP M Afhi Abriant.
Tersangka terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar jika terbukti bersalah. "Para pelaku akan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar," pungkasnya.
- Polisi Geledah Kantor PT MEP Muba, Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Arus Listrik
- Pj Bupati Muba Sebut Ada 219 Titik Sumur Minyak Ilegal di Lahan HGU PT Hindoli
- Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Meledak, Polisi Amankan Satu Tersangka