Untuk kesekian kalinya peristiwa kebakaran di lokasi sumur minyak ilegal kembali terjadi di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Sebanyak 3 titik sumur minyak di satu hamparan semburkan api selama dua hari.
- Sumur Minyak Ilegal Kembali Meledak, Kapan Berhenti Merenggut Nyawa?
- Polisi Tangkap Pemilik Sumur Ilegal di Muba yang Sebabkan Dua Orang Tewas Terbakar
Baca Juga
Kejadian itu berada dalam sebuah kebun di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba pada Minggu (12/5) yang dikelola Ayub (36) yang diketahui warga Jl H Rd Suhur, RT 008, Penyengat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo SIK MH membenarkan kejadian tersebut, api yang membumbung tinggi itu berhasil dipadamkan Senin (13/5) malam.
"Itu di satu titik berdekatan, semua milik tersangka," ujar Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, Selasa (14/5).
Lebih lanjut dia mengatakan, penyebab kebakaran tersebut diduga berasal karena adanya aktivitas warga yang meras atau memindahkan minyak mentah hasil aktivitas illegal drilling menggunakan mesin pompa penyedot.
"Mesin penyedot mengeluarkan percikan api, menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak," jelasnya.
Setelah diketahui pemilik atau pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar itu, polisi langsung melakukan pengejaran. Tim dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, berhasil menciduk tersangka Ayub di sebuah penginapan di Kota Sekayu, Senin dini hari, 13 Mei 2024.
"Tersangka kami amankan di penginapan, saat hendak menunggu pagi guna berusaha kabur ke luar kota (kembali ke Jambi)," beber Bondan.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang hangus terbakar. Seperti mesin pompa penyedot, selang bekas terbakar, kerangka motor bekas terbakar, katrol, canting, tameng, Set steger, dan 35 liter minyak mentah.
Atas peristiwa yang berulang ini, Polda Sumsel meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak dan gas bumi (migas). Seperti SKK Migas, Pertamina, Kementerian ESDM, serta Pemerintah Daerah guna menertibkan aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal.
Kepada polisi, tersangka Ayub mengaku baru sebulan melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba.
"Baru tiga hari menghasilkan minyak dari sumurnya, jadi minyaknya masih dalam penampungan. Belum sempat dijual," akunya.
Atas kejadian itu tersangka dijerat, dengan Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penerapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana Jo Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan denda Rp60 miliar.
- Penyelundup Minyak Ilegal ke Lahat Tertangkap di Muara Enim
- Sumur Minyak Ilegal Kembali Meledak, Kapan Berhenti Merenggut Nyawa?
- Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditangkap, Cemari Sungai Dawas dan Tewaskan 4 Orang