Polisi Tangkap Pemilik Sumur Ilegal di Muba yang Sebabkan Dua Orang Tewas Terbakar

Sandri Haryanto (41), pemilik sumur minyak ilegal di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa yang terbakar pada 5 Oktober 2022 lalu berhasil ditangkap/ist
Sandri Haryanto (41), pemilik sumur minyak ilegal di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa yang terbakar pada 5 Oktober 2022 lalu berhasil ditangkap/ist

Upaya pihak kepolisian menangkap Sandri Haryanto (41), pemilik sumur minyak ilegal di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa yang terbakar pada 5 Oktober 2022 lalu, sehingga menyebabkan dua orang tewas, akhirnya membuahkan hasil. 


Pria asal Palembang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan ini, ditangkap Tim gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Senin (15/5/2023) di Kota Bandar Lampung. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Wakapolres Kompol Malik Fahri Husnul Aqif mengatakan, dari hasil penyelidikan, terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut diduga berasal dari api rokok para korban yang melakukan aktivitas pemerasan minyak di parit sekitar sumur minyak milik tersangka. 

"Pemerasan minyak itu dilakukan dengan cara menutup aliran air pada parit dengan menggunakan terpal plastik dan mengambil minyak diatas permukaan air parit menggunakan kain dan busa," ujar dia didampingi Kanit Pidsus Iptu Joharmen dan Plh Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin, Selasa (16/5/2023). 

Akibat peristiwa itu, dua orang korban yakni Anton (22) dan Rohmat (25) meninggal dunia akibat mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Usai kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Bandar Lampung. 

"Tersangka mengakui aktivitas pengelolaan sumur tersebut dan ada kelalaian yang menyebabkan kebakaran, Kita jerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Perpu Cipta Kerja dan Juncto pasal 188 KUHP karena kelalaian menyebabkan terjadi kebakaran," beberapa dia. 

Sementara, pelaku Sandri mengatakan, dirinya melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal mulai September 2022 lalu. "Baru satu bulan beroperasi, Tiba-tiba terjadi peristiwa kebakaran. Mereka (korban) bukan pekerjaan saya, hanya warga biasa yang melakukan kegiatan pemerasan minyak di saluran air," tandas dia.