Terkait penanganan perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel yang dilakukan Aiptu FN terhadap debt collector di parkiran Palembang Square (PS) Mall di Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (23/3/2024) lalu.
- Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector, Aiptu Fandri Masih Berdinas
- Mangkir Panggilan Penyidik, Dua Debt Collector Terlapor Dugaan Kasus Perampasan Mobil Aiptu FN Dijemput Polisi
- Kuasa Hukum Debt Collector Pertanyakan Perkembangan Laporannya di Polda Sumsel
Baca Juga
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel masih menunggu proses etik dan disiplin yang masih ditangani Bidpropam Polda Sumsel.
"Kami masih menunggu proses etik yang diproses secara internal dulu di Bidpropam Polda Sumsel kalau sudah selesai baru akan diproses secara pidana,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo kepada wartawan Senin (1/4/2024).
Saat ditanya status Aiptu FN apakah sudah dijadikan tersangka atau masih Anwar tidak menjelaskan lebih rinci.
Diberitakan sebelumnya, Seorang debt collector di Palembang dilarikan ke rumah sakit Siloam setelah ditusuk oknum anggota polisi. Peristiwa berdarah ini terjadi di pelataran parkir Palembang Square Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang Sabtu (23/3/2024).
Saat kejadian korban bernama Deddi Zuheransyah (49) warga Lorong Bhayangkara, Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang bersama rekannya Robet dan Bandi bertemu oknum Polisi di Parkiran PS mall.
Bermaksud untuk menemui oknum Polisi tersebut karena ingin menarik mobil Avanza sudah menunggak cicilan pembayaran mobil sejak tahun 2022.
- Tarik Paksa Mobil Debitur, Dua Debt Collector Diringkus Polda Sumsel
- Komplotan Penjual Akun WhatsApp untuk Situs Judi Online di Palembang Ditangkap Polisi
- Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector, Aiptu Fandri Masih Berdinas