Belum Tentukan Status Aiptu FN, Ditreskrimum Polda Sumsel Masih Menunggu Proses Internal Bidpropam 

Aiptu FN menganiaya Debt Collector lantaran berusaha menarik mobil yang menunggak selama dua tahu. (Tangkapan Layar)
Aiptu FN menganiaya Debt Collector lantaran berusaha menarik mobil yang menunggak selama dua tahu. (Tangkapan Layar)

Terkait penanganan perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel yang dilakukan Aiptu FN terhadap debt collector di parkiran Palembang Square (PS) Mall di Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (23/3/2024) lalu. 


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel masih menunggu proses etik dan disiplin yang masih ditangani Bidpropam Polda Sumsel. 

"Kami masih menunggu proses etik yang diproses secara internal dulu di Bidpropam Polda Sumsel kalau sudah selesai baru akan diproses secara pidana,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo kepada wartawan Senin (1/4/2024).

Saat ditanya status Aiptu FN apakah sudah dijadikan tersangka atau masih Anwar tidak menjelaskan lebih rinci. 

Diberitakan sebelumnya, Seorang debt collector di Palembang dilarikan ke rumah sakit Siloam setelah ditusuk oknum anggota polisi. Peristiwa berdarah ini terjadi di pelataran parkir Palembang Square Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang Sabtu (23/3/2024).

Saat kejadian korban bernama Deddi Zuheransyah (49) warga Lorong Bhayangkara, Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang bersama rekannya Robet dan Bandi  bertemu oknum Polisi di Parkiran PS mall. 

Bermaksud untuk menemui oknum Polisi tersebut karena ingin menarik mobil Avanza sudah menunggak cicilan pembayaran mobil  sejak tahun 2022.