Usai Ditetapkan Tersangka Penipuan, Pemilik Apartemen Rajawali Palembang Kini DPO

Novel Suwa Kuasa Hukum korban saat memberikan keterangan pers/Foto:Denny Pratama
Novel Suwa Kuasa Hukum korban saat memberikan keterangan pers/Foto:Denny Pratama

Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan Noviardus Setiawan Makmur selaku pemilik Apartemen Rajawali Palembang sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.


Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Noviardus Setiawan Makmur juga masuk daftar pencarian orang (DPO), sejak Rabu 26 Maret 2024, berdasarkan surat nomor DPO/46/III/2024. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, mengatakan sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Noviardus Setiawan Makmur, namun yang bersangkutan tak hadir.

Ketika penyidik mendatangi kediamannya, Noviardus sudah tidak ada lagi di tempat, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan DPO.

Haris menjelaskan, Noviardus terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Kantor Notaris - PPAT Amir Husin SH MKn pada, Sabtu (25/9/2021) di SPKT Polrestabes Palembang pada tanggal 24 Agustus 2023. 

"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan setidaknya dua alat bukti yang cukup, serta ketidak kooperatifan Noviardus dalam pemeriksaan," katanya Haris saat dikonfirmasi, Kamis (28/3) siang.

Lebih jauh Haris mengimbau  kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk memberikan informasi keberadaannya kepada pihak kepolisian. 

Tentunya, setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan identitas.

Noviardus, yang telah membuat janji kepada konsumen untuk membangun apartemen, belum memenuhi janjinya setelah lima tahun. Perusahaan Noviardus yang akan membangun Apartemen Rajawali Palembang juga telah pailit. 

Ditambahkan Haris, Noviardus akan ditangkap, dan mengimbaunya untuk  menyerahkan diri dengan baik. 

Noviardus juga telah mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka ini di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang. Permohonan praperadilan tersebut meminta pembatalan penetapan tersangka dan rehabilitasi nama baik Noviardus di masyarakat.

Terpisah, salah satu korban dalam kasus ini, Yessy warga Kelurahan Bukit Baru, Ilir Barat 1 Palembang ini mengalami kerugian hingga Rp 1.2 miliar atas pembelian satu unit apartemen kelas VIP di Rajawali Apartemen Palembang.

Melalui kuasa hukumnya Moh Novel Suwa SH MM MSI dari Kantor LBH Bima Sakti menyampaikan menghargai kinerja penyidik Polrestabes Palembang yang telah menetapkan DPO terhadap Novriadi Setiawan Makmur selaku terlapor dari kliennya.

Novel juga menjelaskan pelaporan yang dibuat oleh kliennya itu setelah Novriadi Setiawan Makmur di tahun 2021, memberikan cek senilai Rp 1.2 miliar kepada kliennya sebagai ganti rugi.

"Namun ketika hendak dicairkan ke Bank, ternyata cek tersebut kosong,"katanya 

Pasca penetapan tersangka dan DPO, kata Novel pihaknya juga menempuh jalur hukum lain dengan akan melayangkan gugatan perdata terhadap Novriadi Setiawan Makmur.

"Setelah proses ini (pidana-red) telah sampai di pengadilan terdakwa ini menjadi terpidana, nilai kerugian klien kami, akan meletakkan sita aset yang dia punya," tutup novel.