Penerapan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih, mulai diterapkan untuk kendaraan di kabupaten Muara Enim. Sebanyak 1.900 pasang plat warna putih telah disiapkan Polres Muara Enim untuk dipasang ke kendaraan masyarakat.
- Pengamen Jambret Gelang Emas Senilai Rp 34,5 Juta di Lubuklinggau
- Tim CCTV Kasus KM 50 AKBP Ari Cahya Disebut dalam Sidang Ferdy Sambo
- Sembilan Kali Beraksi, Raja Jambret dan Curanmor Palembang Dicokok Polisi
Baca Juga
Nantinya, pelat tersebut diperuntukan bagi kendaraan baru maupun kendaraan yang mengganti nomor polisi 5 tahun sekali.
“Kita tidak akan merugikan masyarakat dalam proses pergantian ini. Masyarakat tidak diwajibkan mengganti TNKB-nya ketika masih berlaku oleh karena ada biaya PNBP atas setiap material TNKB,” ujar Kasat Lantas Muara Enim AKP Indrowono, Kamis (11/8).
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan tersebut, kata dia, akan direalisasikan secara bertahap. Sebab, harus menghabiskan plat stock lama. Perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.
Perubahan warna pelat nomor polisi (nopol) ini, sambungnya, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Masyarakat tidak diperkenankan mengganti sendiri pelat nomor kendaraan dengan warna putih, karena pelat tersebut harus sesuai dengan TNKB dan spesifikasi.
"Tidak disarankan bagi pemilik kendaraan mengganti sendiri plat warna putih. Sebab ketebalan plat dan besaran ukuran plat jelas berbeda," tandasnya.
- Jelang Pilkada, Kapolres Muara Enim Pimpin Apel Kesiapan Personil
- Kapolres Muara Enim Minta Pengguna Jalan Tak Saling Mendahului di Perlintasan Rel Kereta Api
- Jelang Mudik Lebaran, Satlantas Polres Muara Enim Cek Kendaraan dan Kesiapan Personel