Dua Bekas Honorer Pemkot Palembang Terlibat Penipuan Jual Beli Proyek, Mantan Wali Kota Harnojoyo Ikut Terseret

Audensi perwakilan Perusahaan PT Perisai Semesta dengan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo pada 20 Februari 2023 lalu. (ist/rmolsumsel.id)
Audensi perwakilan Perusahaan PT Perisai Semesta dengan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo pada 20 Februari 2023 lalu. (ist/rmolsumsel.id)

Kasus penipuan jual beli proyek APBD di Kota Palembang kembali terungkap. Kali ini korbannya perusahaan pengadaan alat kesehatan PT. Perisai Semesta dari Jakarta. 


Manajemen perusahaan tersebut mengaku telah ditipu oleh dua mantan honorer Pemkot Palembang berinisial PM dan DP, yang sebelumnya mengaku sebagai orang dekat mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo. 

Dari kasus ini, perusahaan tersebut diketahui mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat. 

Principal PT Perisai Semesta, Stefanus Dimas Putra mengatakan, kejadian berawal pada 6 Januari 2023, saat AH yang merupakan rekan PM dan DP mengirimkan data paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Palembang. 

Data paket tersebut tertuang dalam surat nomor 843/002380/DINKES/2022 tertanggal 13 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

"Perwakilan kami bernama Hengki memberitahukan kami terkait penawaran dari proyek tersebut dari saudara AH," katanya saat dibincangi, Kamis (25/4).

Perusahaan pun meminta Hengki untuk menindaklanjutinya dengan menyiapkan company profile serta produk barang yang dibutuhkan. 

Setelah menyiapkan materi paparan, perusahaan meminta Hengki menghubungi AH untuk menyiapkan jadwal pertemuan dengan tim Wali Kota Palembang dengan agenda pembahasan proyek lebih lanjut. 

Lalu, disepakati pertemuan tersebut dilakukan pada 10 Januari 2023 di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik No 12. Tim perusahaan yakni Novi dan Shinta kemudian dikenalkan AH kepada PM dan DP. 

Keduanya mengaku sebagai tim dari Wali Kota Palembang Harnojoyo. Dalam pertemuan itu, PM dan DP memperlihatkan Surat Wali Kota terkait proyek pengadaan alkes tersebut. 

Lalu, keduanya juga menjelaskan mengenai teknis lebih lanjut untuk mendapatkan proyek tersebut. Termasuk salah satunya membayar komitmen sebesar 2 persen dari nilai proyek yang akan dimenangkan. 

Dalam Surat Walikota tersebut, terdapat 31 kegiatan pengadaan yang diusulkan ke Kementerian Keuangan. Nah, perusahaan lalu tertarik untuk mengerjakan paket proyek nomor 6 dan 7. yaitu, pengadaan ambulans puskesmas dengan nilai Rp 31,5 miliar dan pengadaan ambulans PSC senilai Rp1,7 miliar.

"Terlapor ini kemudian meminta keseriusan untuk paket pengadaan yang telah dipilih ini sebesar 2 persen sesuai dengan kesepakatan bersama supaya tidak diambil vendor lainnya," ucapnya. 

Perusahaan bersedia membayar komitmen 2 persen tersebut namun dibuat tertulis atau tanda terima setiap kegiatan. Pasca pertemuan, perusahaan lalu mulai memberikan sejumlah besar dana yang diberi judul Dana Titipan sebanyak tiga kali. 

Pertama pada 19 Januari 2023 dalam bentuk tunai sebesar Rp50.000.000 yang ditransfer ke rekening DP. Kedua dalam bentuk cek sebanyak tiga lembar dengan nilai total Rp620.000.000. 

Ketiga, 11 Februari 2023 dalam bentuk tunai sebesar Rp50.000.000 yang ditransfer ke rekening DP.   

Pasca memberikan dana tersebut, perusahaan meminta keduanya untuk menjadwalkan audiensi dengan Wali Kota Palembang, Harnojoyo untuk membahas mengenai kelanjutan proyek. 

Perusahaan makin yakin dengan kinerja keduanya setelah berhasil menemukan perwakilan mereka dengan Wali Kota Palembang, Harnojoyo pada tanggal 20 Februari 2023. 

Bahkan, dalam audiensi tersebut hadir sejumlah pejabat. Seperti Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Fenty Aprina dan jajaran lainnya. 

Dalam pertemuan itu, PM memperkenalkan Novi yang mewakili perusahaan kepada Wali Kota Harnojoyo. PM menyebut Novi sebagai orang yang akan memback up proyek alkes. 

Karena yakin setelah bertemu langsung dengan Harnojoyo, perusahaan lalu memberikan cek sebanyak dua lembar dengan total nilai sebesar Rp404.500.000. Sehingga, nilai totalnya mencapai Rp1.124.500.000 (1,1 miliar) kepada keduanya.

Sayangnya, setelah menerima rentetan dana titipan tersebut, proyek tersebut tak kunjung ditender. Melihat ketidakjelasan ini, perusahaan pada 16 April membuat surat permintaan untuk pengembalian dana 50 persen apabila pekerjaan yang dijanjikan belum dapat terlaksana.

"Kami dijanjikan oleh PM dan DP ini akan dikembalikan 50 persen di akhir Bulan Juli," katanya.

Namun, hingga akhir bulan tidak ada tanda-tanda pengembalian dana. Sehingga, pada 27 Juli 2023, perusahaan melalui Hengki mendatangi langsung Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Rumah Dinas Jl Tasik. Dia melaporkan kronologis tersebut kepada Wali Kota. 

Mendengar cerita itu, Harnojoyo lalu memerintahkan sekretaris pribadinya bernama Kiki untuk memanggil PM dan DP. Keduanya diminta untuk menyelesaikan masalah itu. 

"Karena tidak ada tanda-tanda untuk diselesaikan, kami lalu melapor ke Polres Jakarta Barat," ucapnya. 

Dari laporan tersebut, terduga pelaku ini telah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun, tidak pernah memenuhi panggilan ini. Rencananya juga Polres Jakbar akan memanggil mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saat ini, PM dan DP ini menghilang, dihubungi juga sudah tidak bisa," katanya.

Dia menegaskan akan memberikan waktu selama dua minggu. Jika tidak ada kejelasan atau itikad baik dari kedua terduga ini maka pihaknya akan membuat laporan kembali ke Polda Sumsel. 

"Kami inginnya diselesaikan secara baik-baik, tapi kalau memang tidak ada itikad baik kami akan laporkan ke Polda Sumsel," tegasnya. 

dalam penelusuran, PM dan DP diketahui merupakan mantan honorer yang bertugas di Sekretariat Daerah Kota Palembang. Namun, pada 2018 lalu, keduanya sudah berhenti lantaran maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg). Hanya saja, keduanya masih terlihat mendampingi Harnojoyo dalam beberapa kesempatan. 

Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palembang, Adrianus Amri. Dia menjelaskan, keduanya sudah berhenti sejak 2018. "Betul, pernah (honorer) di Pemkot. Tapi sudah berhenti karena nyaleg," ucapnya singkat.