Warga kota Pagar Alam, Sumatera Selatan diminta tidak segan melapor ke polisi bila menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa oleh para debt collector terlebih lagi mengalami kekerasan hingga pengancaman.
- Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector, Aiptu Fandri Masih Berdinas
- Mangkir Panggilan Penyidik, Dua Debt Collector Terlapor Dugaan Kasus Perampasan Mobil Aiptu FN Dijemput Polisi
- Kuasa Hukum Debt Collector Pertanyakan Perkembangan Laporannya di Polda Sumsel
Baca Juga
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kekerasan atau pengancaman yang dilakukan oleh debt collector.
Namun ia meminta kepada masyarakat agar melaporkan bila menemukan penagih =utang yang melakukan pengancaman hingga kekerasan terutama tanpa dilengkapi dengan dokumen dan surat tugas.
“Sampai saat ini belum ada laporan, tapi kita selalu melakukan imbauan kepada masyarakat,”ujarnya. Rabu (27/3)
Kapolres menjelaskan bahwa seorang debt collector, selain memiliki sertifikasi, juga harus dilengkapi dengan dokumen diantaranya surat dari dealer,surat fidusia. Jika kendaraan tersebut bermasalah, maka harus ada keputusan dari Pengadilan serta identitas dari debt collector tersebut harus jelas.
"Data-data itu akan kita minta langsung dari dealer sebagai kreditur. Itu dokumen yang harus dilengkapi oleh debt collector. Kalau tidak, itu bisa dikenakan sanksi pidana pencurian dengan kekerasan,’’ujarnya.
Kapolres meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke Kepolisian apabila mengalami kejadian debt collector menarik paksa meski mengetahui bahwa mobil yang dibelinya tersebut dokumennya tidak lengkap.
- Perempuan Hanyut Terbawa Arus Sungai Air Manna Ditemukan Tewas Tersangkut Bebatuan
- Polres Pagar Alam Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu, Tiga Pelaku Ditangkap
- Ada ASN yang Kedapatan Jadi Timses Caleg, Ketua DPRD Pagar Alam: Jangan Terulang di Pilkada