Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dan beberapa pihak lainnya terkait Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
- Kasus Penembakan Kantor MUI, Polisi Periksa Belasan Saksi
- Spesialis Bobol Rumah di Lubuklinggau Ditangkap, Hasil Curian Dijual Lewat Facebook
- Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim PN Jaksel, Status Mardani Maming Tetap Tersangka KPK
Baca Juga
Dalam sidang putusan terhadap perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3). Majelis yang dipimpin oleh Ketua Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal 14 UU 1/1946 mengatur tentang penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Sementara Pasal 15 UU 1/1946 mengatur tentang penyebaran kabar yang tidak pasti atau berlebihan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
MK juga mencabut Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik seseorang, menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan cara tertentu, sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemohon dalam kasus ini juga meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, MK menyatakan bahwa permohonan terkait Pasal 27 ayat 3 UU ITE telah kehilangan objek karena revisi yang dilakukan oleh DPR.
Meski demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan lainnya.
Berikut amar putusan MK:
-Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan 'Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sebagai informasi, berikut Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:
Pasal 14 UU 1/1946
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun
Pasal 15 UU 1/1946
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
- Gugatan Ditolak MK, Ganjar: Selamat Bekerja Untuk Pemenang
- Seluruh Gugatan AMIN di Tolak MK, Cawe-cawe hingga Intervensi Presiden Jokowi Tak Terbukti
- Tuding Anies dan Ganjar Cengeng, Hotman Paris Jangan Baper