Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Pagar Alam pada Selasa (4/2/2025). Dalam putusan akhirnya, MK menolak gugatan dari pasangan calon (Paslon) 01 dan 02.
- KPU Sumsel Tunggu Keputusan MK untuk Penetapan Paslon Terpilih Pilkada
- Bawaslu Sumsel Siapkan Data Untuk Hadapi Gugatan di MK
- KPUD Pagar Alam Siap Hadapi Gugatan di MK
Baca Juga
Perkara yang diputuskan dalam sidang tersebut meliputi perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 yang diajukan oleh Paslon 02, H. Alpian Maskoni dan Alfikriansyah, serta perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 yang diajukan oleh Paslon 01, Hj. Hepi Safriani dan Efsi SE.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi dari termohon serta eksepsi dari pihak terkait, sekaligus menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, dalam pokok permohonan, MK menyatakan bahwa gugatan dari kedua paslon tidak dapat diterima atau ditolak karena dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
Hakim MK Arief Hidayat yang membacakan putusan menyatakan bahwa tidak ditemukan kejadian luar biasa dalam Pilkada Pagar Alam yang dapat menjadi dasar untuk membatalkan hasil pemilihan.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon 03, Astan, mengaku lega dengan putusan MK yang memastikan kemenangan pasangan Ludi Oliansyah dan Hj. Bertha Edgar dalam Pilkada Pagar Alam 2024. Dengan putusan ini, pasangan Ludi dan Bertha resmi menjadi pemenang sesuai hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pagar Alam sebelumnya.
"Alhamdulillah, ini adalah akhir dari proses panjang perjuangan kami di Pilkada Pagar Alam. Dari tahap pendaftaran hingga sidang di MK, akhirnya hakim memutuskan menolak seluruh gugatan dari Paslon 01 dan 02," ujar Astan.
Astan menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu tahapan selanjutnya, yaitu sidang pleno KPUD Kota Pagar Alam untuk mengumumkan secara resmi pasangan calon terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam periode 2024-2029.
"Kami tinggal menunggu pleno KPUD yang akan membacakan putusan bahwa Paslon 03, Ludi Oliansyah dan Hj. Bertha Edgar, adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih," pungkasnya.
- Kejari Duga Pelarian Tiga Tahanan Narkoba di Pagar Alam Sudah Direncanakan, Satu Orang Tertangkap
- Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Terhadap Perempuan Uzur di Pagar Alam
- Asyik Nongkrong Berujung Petaka, Motor Tabrak Parit di Pagar Alam, Tiga Orang Jadi Korban