Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pasangan calon terpilih, baik ada atau tidaknya permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP).
- Krisis Partisipasi Pilkada di Sumsel 2024, Palembang Paling Rendah: Legitimasi Kepala Daerah Dipertaruhkan
- DPRD Sumsel Terima Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Segera Proses Pengesahan di Rapat Paripurna
- KPU Sumsel Tetapkan 9 Paslon Kepala Daerah Terpilih, 9 Daerah Masih Menunggu Putusan MK
Baca Juga
Pengaduan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 17 kabupaten/kota serta tingkat provinsi di Sumsel telah berakhir pada 11 Desember 2024, dan saat ini masih menunggu proses registrasi dari MK.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menjelaskan, untuk daerah yang tidak ada gugatan PHP di MK, KPU setempat dapat segera menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih setelah mendapat pengumuman resmi dari MK.
“Kami tetap menunggu pengumuman dari MK terkait daerah-daerah yang memiliki sengketa baik dalam Pemilihan Bupati maupun Wali Kota. Untuk daerah tanpa sengketa, penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan,” ujar Andika, Kamis (2/1).
Berdasarkan hasil penelusuran di situs MK, tidak ada gugatan terkait hasil Pemilihan Gubernur Sumsel 2024. Namun, terdapat 9 daerah kabupaten/kota di wilayah Sumsel yang menghadapi 11 permohonan PHP.
“Kami masih menunggu arahan dari MK, melalui KPU RI, dan kemudian diteruskan ke KPU Provinsi. Proses ini masih berjalan,” tambah Andika.
Dia juga menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara telah dilakukan dengan transparansi sehingga tidak perlu ada kekhawatiran mengenai perubahan data suara.
“Kita tunggu saja, mungkin awal pekan tahun baru ini semuanya sudah selesai. Untuk pelantikan, tanyakan ke pemerintah daerah masing-masing,” jelasnya.
Sembilan daerah tingkat Pilkada Kabupaten/Kota di Sumsel yang menghadapi gugatan ke MK adalah Empat Lawang, Pagar Alam, Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Palembang, Ogan Ilir (OI), OKU Selatan, dan Lahat.
Sedangkan daerah tanpa gugatan adalah Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Lubuklinggau, Prabumulih, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ilir (OKI), OKU Timur, dan Pemilihan Gubernur Sumsel.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurul Mubarok, menerangkan bahwa daerah tanpa gugatan dapat dijadwalkan untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih setelah menerima surat dari KPU RI.
“Penetapannya tidak serentak, kita masih menunggu arahan dari KPU RI terkait jadwal daerah yang ada gugatan maupun tidak,” kata Nurul.
Untuk menghadapi perkara Pilkada di MK, KPU Sumsel bersama KPU Kabupaten/Kota telah mempersiapkan alat bukti dan memberikan pelatihan kepada jajaran terkait proses persidangan di MK.
“Persiapan menghadapi sengketa sudah dilakukan jauh-jauh hari. Kami mengarahkan untuk semaksimal mungkin mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” jelas Nurul.
- MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Pagar Alam, Paslon 03 Ditetapkan Sebagai Pemenang
- Krisis Partisipasi Pilkada di Sumsel 2024, Palembang Paling Rendah: Legitimasi Kepala Daerah Dipertaruhkan
- DPRD Sumsel Terima Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Segera Proses Pengesahan di Rapat Paripurna