Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Rp1,3 Triliun, Benarkah Mantan Kadishub Sumsel Terlibat?

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Yulianto. (noviansyah/rmolsumsel.id)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Yulianto. (noviansyah/rmolsumsel.id)

Kejati Sumsel dikabarkan tengah membidik kasus proyek pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau yang lebih dikenal Light Rail Transit (LRT) Sumsel. 


Informasinya, kasus tersebut merupakan mega korupsi Rp1,3 triliun yang pernah disebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Yulianto dalam pertemuan dengan awak media, 26 Januari 2024 lalu.

"Ada satu perkara yang sudah naik tahap penyidikan dengan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya," kata Yulianto saat itu.  

Meski tidak menyebut secara gamblang kasus tersebut, Kajati Sumsel, Yulianto juga telah menegaskan jika penyelidikan perkara tersebut masih berlanjut. Bahkan, sudah ada tiga lokasi penggeledahan yang telah didatangi tim penyidik. 

"Dua di Jakarta, satu lagi di Bandung," kata Yulianto saat dibincangi awak media, Rabu 6 Maret 2024.

Penyelidikan kasus tersebut juga menyeret sejumlah pejabat baik di tingkat provinsi Sumsel hingga Kementerian Perhubungan RI. Beberapa sudah ada yang dilakukan pemanggilan. 

Salah satunya mantan Sekda Provinsi Sumsel berinisial NU. Dalam perkara tersebut, informasinya NU telah dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan NU dilakukan pada Rabu, 7 Februari 2024 lalu. 

Tangkapan gambar surat pemanggilan yang beredar di Whatsapp Grup. (ist/rmolsumsel.id)

Kapasitas NU di kasus tersebut yakni Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Tahun 2015. NU disinyalir mengetahui tentang perkara terkait proyek multiyears yang menelan anggaran sekitar Rp9 triliun tersebut. 

Informasi pemanggilan NU tersebut juga dikuatkan dengan beredarnya surat pemanggilan saksi dari Kejati Sumsel bernomor: SPS-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 1 Februari 2024, yang diekluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel No: PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.

Dalam surat tersebut, NU diminta hadir untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian/Light Rail Transit di Pemrpov Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub RI T.A. 2016-2020. 

Surat panggilan pemeriksaan itupun beredar luas di Whatsapp Grup (WAG). Namun Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membantah kebenaran surat tersebut. Bahkan pihaknya telah mengkonfirmasi hal itu ke penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel. 

"Info dari bidang pidsus Kejati Sumsel untuk saat ini Nasrun Umar tidak ada panggilan sebagai saksi, jadi tidak benar infonya,"ungkapnya.